Foto: Kadis ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto.(Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Kasus perusakan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) bergerak cepat dalam mengusut kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak universitas telah menyurati Gakkum KLHK atas aktivitas pertambangan di area tapal batas di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Unmul, pada 12 Agustus 2024 lalu.
Namun, hingga Sabtu (5/4/2035) lalu, justru pihak Unmul bersama mahasiswanya, mengambil inisiasi untuk menghadang tambang ilegal yang dilakukan di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Kecamatan Lempake.
Merespon hal itu, Dinas ESDM Kaltim dan OPD yang bersangkutan bergerak cepat untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut pada Senin (7/3/2025) kemarin.
“Memang sejak libur lebaran, ada alat berat yang melakukan aktivitas. Tugas kami waktu itu melihat apa sih yang sebenarnya terjadi, dan ternyata benar adanya bukaan tambang ilegal seluas 3,2 hektar,” ujar Kadis ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Pria yang karib disapa Bambang ini membenarkan bahwa, unsur pidana pada kejadian tersebut telah dipenuhi. Menurutnya, dengan adanya video, foto, dan sidak yang dilakukan, bukti sudah cukup untuk dapat dilakukan penuntutan pidana.
Karena kerusakan terjadi di KHDTK Unmul, Bambang mendorong agar Gakkum KLHK segera melakukan pengumpulan data dan bergerak cepat agar masalah tersebut tidak berlarut-larut.
“Kita tau bahwa tambang batubara merupakan kewenangan pusat, untuk itu kita meminta mereka agar dapat bergerak cepat. Supaya ketahuan, siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk menjaga agar tidak terjadi hal yang serupa di kawasan lainnya, pihak ESDM berkomitmen untuk mengawal dengan melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat agar pertambangan ilegal dapat diberantas
“Wilayah tambang itu sangat luas, inspektur tambang kita sangat kurang, jumlahnya hanya 35 orang. Sedangkan kita memiliki 317 IUP aktif. Kordinasi harus ke jakarta dulu, agar kita bisa mengendalikan penambangan ilegal,” tandasnya.
“Yang jelas pihak perusahaan jelas melanggar, jelas itu memenuhi unsur pidana. Segera lakukan penyidikan baik dari Gakkum dan inspektur tambang. Untuk sanksi administratif, kita tunggu hasil penyidikan,” tambahnya.
Untuk lahan seluas 3,2 hektar yang telah dirusak, Bambang akan melakukan kordinasi dengan pihak universitas dalam upaya memperbaiki, memulihkan, dan mengembalikan ke kondisi semula.
“Jelas akan kita lakukan restorasi. Kita melakukan diskusi dengan pihak universitas terlebih dahulu, karena ini lahan mereka. Selanjutnya, kita gandeng ahli terkait untuk melakukan restorasi secepatnya,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky