spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sumpah Profesi SMKN 17 Kaltim Menuai Kontroversi, Disdikbud Kaltim Angkat Bicara

Foto: Suasana konferensi pers kegiatan wisuda/perpisahan atau sebutan lainnya oleh Disdik Kaltim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Rencana pelaksanaan sumpah profesi siswa SMKN 17 Kalimantan Timur pada 6 Mei 2025 memicu polemik di kalangan orang tua siswa. Pasalnya, biaya yang dikenakan untuk kegiatan tersebut dinilai sangat tinggi, yakni Rp850 ribu per siswa. Biaya ini dianggap membebani orang tua dan bertentangan dengan aturan yang melarang pungutan terhadap siswa di sekolah.

Menanggapi polemik ini, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Surasa, menegaskan bahwa aturan larangan pungutan biaya perpisahan berlaku untuk semua sekolah, termasuk SMKN 17 Kaltim.

“Peraturan mengenai larangan pungutan biaya wisuda dan kegiatan sejenisnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kami telah mengeluarkan surat edaran pada 18 Maret lalu untuk menegaskan hal ini,” jelas Surasa.

Ia juga menyebutkan bahwa sumber pembiayaan kegiatan sekolah seharusnya berasal dari sumbangan sukarela dari masyarakat atau komite sekolah, bukan dari pungutan yang bersifat wajib. Jika ada pungutan yang dibebankan kepada siswa, maka hal tersebut dianggap melanggar aturan.

Baca Juga:   Hetifah: Mahasiswa Baru Politani, Agen Perubahan

“Provinsi Kaltim tetap memperhatikan bagaimana sumber pembiayaan, tetapi kami melarang pungutan terhadap siswa. Jika memang ada biaya yang harus dikeluarkan, seharusnya bersifat sumbangan dari masyarakat atau orang tua siswa, bukan pungutan wajib,” tambahnya.

Dikatakan, Disdikbud Kaltim akan segera melakukan evaluasi terhadap SMKN 17 dan sekolah-sekolah lain yang terbukti melakukan pungutan kepada siswa. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk memastikan aturan dipatuhi.

“Kami akan bersurat ke Kementerian Pendidikan untuk meminta legitimasi lebih lanjut agar aturan ini tidak lagi menimbulkan kebingungan. Kami ingin memastikan peraturan ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan harapan masyarakat terpenuhi,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER