spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pejabat Publik Kaltim Dilarang Terima Parcel Lebaran, Termasuk Anggota DPRD

SAMARINDA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Ketua BK Subandi, menegaskan larangan bagi pejabat publik, khususnya anggota DPRD, untuk menerima parcel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apapun.

Meskipun momen Lebaran sering dimanfaatkan untuk saling memberi bingkisan dan bersilaturahmi, Subandi mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, anggota DPRD harus menjaga integritas.

“Yang jelas kita sebagai pejabat publik, kalau terkait parcel Lebaran, tidak diperkenankan kita menerima,” ucap Ketua Badan Kehormatan itu pada Rabu (19/3/2025).

Tidak hanya bagi anggota dewan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja dewan juga disarankan untuk diterima. Terlebih jika kemudian bingkisan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Harus dibedakan sumbernya dari mana, kalau kaitannya dari rekanan bersumber dari APBD, tidak boleh. Tapi rata–rata anggota dewan menjabat di DPRD sebelumnya kan punya usaha sendiri. Kalau sumbernya dari rekanan usaha masih diperbolehkan, karena bukan pejabat pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga:   Hipmi Kaltim Harus Jeli Lihat Peluang Bisnis IKN

Penerimaan parcel yang sah, menurutnya, hanya boleh dilakukan jika bingkisan tersebut berasal dari bisnis pribadi atau hubungan personal yang tidak terkait dengan urusan pemerintah atau dinas.

“Kalau ada kaitannya misalnya dengan dinas, rekanan dengan Pemprov, dan kegiatan yang bersumber APBD, tidak dibenarkan,” tutup anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER