spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

5,1 Kg Sabu Gagal Edar, Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim), Brigjen Pol Endar Priantoro, dan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan pihaknya sangat menyambut baik kehadiran Kapolda Kaltim dalam pengungkapan kasus besar ini.

“Kami sangat menyambut hangat kedatangan Bapak Kapolda Kaltim. Selanjutnya, kami mengadakan konferensi pers terkait narkotika sabu sebesar 5,1 kg yang telah kami amankan,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti melebihi 5 gram dapat diancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Brigjen Pol Endar Priantoro kepada pada pers pada Jum’at (21/3/2025).

Baca Juga:   Berakhir Damai, Kasus Video Mesum Pelajar Balikpapan

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (10/3/2025), pukul 20.00 Wita di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Tersangka berinisial B diamankan dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merek Guanyiwang.

“Dari keterangan B, sabu tersebut diperoleh dari tersangka N yang beralamat di wilayah yang sama,” tuturnya.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda kemudian menangkap N dan menyita 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto serta 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto. Total sabu yang disita dari N sebanyak 3.059,9 gram brutto,” terangnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa B mengambil sabu dari N atas perintah H, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.

“Sementara itu, N menyerahkan sabu atas perintah R (DPO). Sebelum penangkapan, N menerima titipan sabu dari R sebanyak 5.101,9 gram bruto,” jelasnya

Pada Senin (17/3/2025), tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda memeriksa H di Lapas Kelas IIB Nunukan.

H membenarkan telah memerintahkan B untuk mengambil sabu dari N. Diketahui bahwa B dan H adalah teman saat menjalani hukuman di Lapas Nunukan pada 2019.

Baca Juga:   Sembunyikan Sabu Dibalik Masker, Pria Ini Diciduk

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Untuk sementara, kami belum menemukan kaitan antara penangkapan ini dengan tangkapan Bareskrim atau kasus saudara F di Balikpapan. Kami akan menelusuri tindak pidana pencucian uang setelah proses pemberkasan selesai,” katanya

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa sabu tersebut berasal dari perbatasan Tawau dan Nunukan, dengan tujuan distribusi ke wilayah Kalimantan Utara, Berau, Kutai Timur, Bontang, dan bahkan Sulawesi Selatan.

“Dua kilogram sabu yang diamankan dari B rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan, sementara tiga kilogram yang diamankan dari N akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya,” tambahnya

“Saat ini, tersangka H telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tersangka R masih dalam pengejaran (DPO). Polresta Samarinda terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang terlibat,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER