Foto: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Belum temui solusi konkret dalam audiensi dengan Pemerintah Kota Samarinda pada Senin (10/3/2025) lalu, umat Protestan Gereja Toraja bersama Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim akan membawa permasalahan penolakan pendirian rumah ibadah ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samarinda.
Sebelumnya, Isu kebebasan beragama dan beribadat kembali mencuat di Samarinda setelah adanya penolakan pendirian rumah ibadah umat protestan yakni Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Pihak gereja sendiri telah mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama sejak September tahun kemarin.
Namun, Kementerian Agama Samarinda, enggan memberikan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah dengan dalih menjaga kondusifitas antar umat beragama. Merasa dipersulit, pihak gereja berpendapat, penyelesaian akan dapat dilakukan dengan cepat di RDP DPRD Samarinda.
“Kita tidak akan berhenti mengadvokasi gereja toraja ini, kami akan bawa ke ranah dewan untuk melakukan RDP. Jadi kami bisa tau, khususnya oknum-oknum yang menolak ini, alasannya apa,” tegas Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma.
Menanggapi hal ini, DPRD Samarinda menyatakan kesiapannya untuk menjadi fasilitator dalam penyelesaian masalah pendirian Gereja Toraja di Sungai Keledang.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan, proses pendirian ibadah memang memerlukan mekanisme dan aturan. Menurutnya, pihak gereja harus memenuhi syarat dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
“Dalam pembangunan rumah ibadah, tentu pihak gereja harus memenuhi syarat dan ketentuannya,” ujarnya.
Jika pihak gereja sudah memenuhi syarat dan ketentuan, Novan mengatakan bahwa pendirian rumah ibadah seharusnya bisa dilakukan. Tetapi, ia mengemukakan, memerhatikan kondisi sekitar pasca pendirian perlu dipertimbangkan agar peribadatan dapat dilakukan dengan nyaman.
“Jadi ibaratnya hal-hal seperti ini, selagi masih mengacu dengan kaedah pembangunan maupun kaedah lingkungan terpenuhi ya, saya pikir tidak ada masalah” terangnya.
Ia menyarankan, permasalahan gereja Toraja harus ditelisik lebih dalam. Untuk Itu, DPRD Samarinda siap jika diminta untuk melaksanakan RDP, yang mengundang beberapa pihak dalam pendirian rumah ibadah tersebut.
“Bagus saja kalau memang nanti diadakan RDP ya, supaya titik terangnya ada. Jadi tidak terkesan dipersulit, kan kita ini biar bagaimanapun, negara kita adalah negara yang mengakui agama yang ada, jadi beribadat pun harusnya tidak boleh dihalangi,” demikian Novan Syahronny Pasie.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky