spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNP Kaltim Ungkap Modus Baru Pengedar, Simpan Sabu 1,5 Kg di Gudang Ayam

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi gabungan bersama BNNK Samarinda dan BNNK Balikpapan, tim pemberantasan berhasil mengungkap jaringan narkoba yang menyimpan sabu seberat 1,5 kilogram di sebuah gudang yang juga digunakan sebagai kandang ayam di daerah Lempake, Samarinda Utara.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudi Hartono, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Gerilya, Samarinda. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria yang mencurigakan melintas di lokasi yang diduga menjadi jalur transaksi narkotika.

“Pada Rabu, 26 Februari, sekitar pukul 00.34 Wita, tim kami melihat seorang pria yang mencurigakan. Setelah diikuti, tim melakukan penangkapan dan menemukan sabu di kendaraannya,” ungkapnya

Dari hasil penangkapan tersebut, tim BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.586,02 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Dilapor Warga, Pengedar Narkoba di Palaran Berhasil Diringkus

“Kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” tegasnya

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER