SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik perjudian, yang terselubung di balik balap liar di Simpang 4 Mall Lembuswana, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025), sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan 5 orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam rilis pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antar jajaran Polresta Samarinda.
“Balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Samarinda. Hampir setiap akhir pekan, bahkan dihari-hari biasa, kami menerima banyak laporan dan pengaduan terkait maraknya balap liar di beberapa titik, dan yang paling menonjol adalah di Simpang 4 Mall Lembuswana,” ujarnya.
Berbeda dengan penindakan sebelumnya yang hanya berupa pembubaran. Kali ini, Polresta Samarinda melakukan upaya penangkapan untuk memberikan efek jera. “Kami melakukan operasi penangkapan dengan melibatkan tim gabungan dari Sat Samapta, Sat Lantas, dan Sat Reskrim. Anggota berpakaian preman diterjunkan untuk berbaur dengan masyarakat yang menyaksikan balap liar,” lanjutnya.
Saat balap liar akan dimulai, petugas langsung mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku judi balap liar. “Kami tidak hanya menindak balap liarnya, tapi juga praktik perjudiannya. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegasnya
Kelima tersangka memiliki peran masing-masing. 2 tersangka berinisial A dan ODS merupakan joki atau pengendara yang akan balapan. 2 tersangka lainnya, BA dan RB, berperan sebagai pengepul taruhan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp 38 juta dari kedua pengepul,” ungkapnya
Satu tersangka lainnya, WFB, merupakan penyedia kendaraan bermotor yang digunakan oleh joki untuk balapan. “Dari pengakuan para tersangka, joki akan mendapatkan bagian 20-30 persen dari uang kemenangan, pengepul mendapatkan jatah Rp 100-200 ribu, dan penyedia motor juga mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu,” jelasnya
Saat ditanya mengenai motif melakukan balap liar, salah satu joki mengaku bahwa ia memiliki sertifikasi balap dan melakukan balap liar karena sepi event. “Daripada maling, Pak,” celetuknya.
Kapolresta menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i