SAMARINDA – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) di Rest Area Ibu Kota Nusantara (IKN) viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wanita yang hendak memarkir kendaraannya mengungkapkan bahwa ia ditawari jasa pengawalan menuju area inti IKN dengan tarif Rp250 ribu oleh seseorang yang mengenakan baju oranye.
Wanita tersebut kemudian menulis, “Baru ngebanggain IKN, sudah ada pungli aja,” yang langsung memicu reaksi dari warganet. Banyak netizen mengecam praktik pungli ini dan meminta pihak berwenang segera bertindak.
Menanggapi hal ini, Otorita IKN menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk parkir liar dan pungutan liar, tidak akan ditoleransi. Direktur Lingkungan Hidup dan Bencana Otorita IKN, Onesimus Patiung, menyatakan bahwa pihaknya telah menindak oknum yang terlibat.
“Oknum yang terlibat sudah diproses di kepolisian. Kepala Otorita IKN berkomitmen untuk menindak siapa pun, termasuk jika ada pihak dari otorita sendiri yang terlibat dalam kegiatan ilegal,” ujar Onesimus di Samarinda.
Ia juga menjelaskan bahwa satuan tugas (Satgas) telah diperkuat untuk mengawasi berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN. Awalnya, Satgas ini hanya menangani sektor pertambangan dan lingkungan hidup, namun kini cakupannya diperluas.
“Kasus ini sudah dalam proses di kepolisian. Beberapa individu yang diduga terlibat berasal dari luar Kalimantan Timur,” tambah Onesimus.
Otorita IKN mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik ilegal di wilayah IKN agar ketertiban dan keamanan di kawasan ibu kota baru tetap terjaga.
Penulis: Hanafi
Editor: Dezwan