spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Sengketa Pilkada Kaltim, Putusan Dismissal MK Jadi Penentu

SAMARINDA – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap krusial dengan agenda putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, akan dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara atau berakhir di tahap ini.

Sidang sebelumnya telah berlangsung pada 10 Januari dan 21 Januari 2025, dengan putusan dismissal dijadwalkan keluar antara 11-13 Februari 2025.

Apabila gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji, yang dinyatakan unggul oleh KPU, akan melanjutkan persiapan pelantikan.

Juru bicara tim pemenangan pasangan Rudy-Seno, Sudarno, menyatakan optimisme gugatan tidak akan berlanjut.

“Kami optimistis karena selisih suara yang ada sangat signifikan, yaitu mencapai 11,3 persen. Ini jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang,” ujar Sudarno Selasa (28/1/2024).

Pihak Tim Pemenangan Calon Gubernur Kaltim Rudy-Seno  menyatakan akan menghormati keputusan MK.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, materi gugatan ini sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah Bawaslu, bukan MK,” ujarnya.

Baca Juga:   Andi Harun-Saefuddin Zuhri Tak Terbendung di Samarinda, Raih 75 Persen di Polling Media Kaltim

Sudarno menyatakan langkah tim pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi sudah benar, karena  langkah menggugat ke MK merupakan hak konstitusional mereka.

“Kami hanya mengikuti proses hukum yang berlaku. Apapun hasil putusan MK nanti, kami akan menghormatinya,” kata Sudarno.

Diketahui, kedua belah pihak kini menunggu keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Jika gugatan tidak diteruskan, perhatian selanjutnya akan beralih pada persiapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Presiden RI.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

BERITA POPULER