spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Semua Ingin Tambang, Revisi UU Minerba Buka Peluang Kerusakan Alam Demi Bagi-Bagi Jatah Konsesi

SAMARINDA – Revisi terbaru Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) membuka peluang pembagian konsesi tambang tidak hanya kepada organisasi masyarakat (Ormas), tetapi juga perguruan tinggi. Langkah ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk Forum Rektor Indonesia yang mendukung revisi tersebut dengan alasan mendukung pendidikan.

“Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa,” ujar Didin Muhafidin, Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, seperti dilansir dari Kompas.com.

Keputusan ini diambil melalui rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Rabu (22/1/2025) pukul 23.14 WIB. Meski didukung oleh beberapa pihak, kebijakan ini juga menuai kritik tajam.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menganggap kebijakan ini sebagai upaya eksploitasi kekayaan alam secara berjamaah dengan dalih legalitas.

“Tindakan gerombolan politikus di parlemen tersebut harus dimaknai sebagai upaya membancak kekayaan alam, terutama mineral tambang, secara sistematis,” ujar Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim.

Pejabat Rektor Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Kalimantan Timur, Dr. Evi Kurniasari, melihat peluang dan risiko kebijakan ini.

Baca Juga:   Pengamat Dorong Inovasi CPO Demi Tingkatkan Daya Jual Sawit dan Dongkrak Ekonomi Kaltim

“Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi mendorong inovasi, penelitian, dan pengembangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Namun di sisi lain dapat mengalihkan fokus perguruan tinggi dari fungsi utama tridharma, yaitu pendidikan,” jelasnya.

Evi juga memperingatkan bahwa perguruan tinggi yang tidak memiliki kapasitas atau sumber daya memadai berisiko membuka celah penyalahgunaan dan konflik kepentingan.

“Jika tujuan utamanya mendukung pendidikan tinggi, alternatif seperti pemberian dana penelitian atau hibah mungkin lebih relevan dan berdampak langsung,” lanjutnya.

Evi menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan kajian mendalam dan pengawasan ketat. Perguruan tinggi yang akan diberikan izin tambang kemungkinan besar hanya yang memiliki akreditasi unggul. Namun, belum ada pembahasan intensif mengenai mekanisme tersebut.

Revisi UU Minerba ini mencakup pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, Ormas, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski peluangnya besar, risiko kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan menjadi tantangan besar yang perlu diantisipasi.

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus Susanto

BERITA POPULER