BALIKPAPAN– Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pria berinisial AR (26) lantaran mencuri motor Honda Beat tetangganya sendiri. Konyolnya lagi, motor tetangga yang dicurinya itu lantas dijual AR lewat media sosial (medsos).
Sialnya, aksinya ini terlacak tetangganya yang lain. Hingga akhirnya AR sempat diamankan warga, sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Kapolsek Balikpapan Utara melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Joko Yawiyono mengatakan, AR melancarkan aksinya pada Senin (12/9/2022) subuh.
Sebagai tetangga, dia tahu sekali korban biasa memarkirkan motor di bagian bawah rumah dalam kondisi terkunci stang.
Hingga subuh itu, AR nekat menggasak motor sang tetangga dengan cara membuka paksa pengamanan kemudian mendorongnya ke tempat sepi.
Selanjutnya, tersangka mencoba menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci duplikat. “Dia dorong dulu (motor), baru pakai kunci palsu. Mungkin ada unsur paksa juga itu kuncinya,” ujar Joko, Kamis (29/9/2022).
Pagi harinya, korban menyadari motornya sudah tak ada lagi di tempatnya alias dicuri. Kejadian ini langsung jadi perhatian warga sekitar.
Disaat bersamaan, lanjut Joko, AR menjual hasil curiannya melalui media sosial seharga Rp 1 juta.
“(AR) langsung diamankan warga, karena ketahuan ngejual motor lewat media sosial,” jelas Joko. Tak berselang lama, AR kemudian dibekuk jajaran Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Status AR kini tersangka pencurian motor tetangga dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (Bom)