SAMARINDA — Hanya tiga hari setelah pemasangan lebih dari 50 spanduk untuk mensosialisasikan alternatif pilihan kolom kosong, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencabut spanduk-spanduk tersebut pada Senin (23/10/2024).
Merasa didiskriminasi, Ketua Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendro, sempat melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Pada Kamis (07/10/2024), Niko bersama anggota aliansi lainnya mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Kaltim di Jalan Kemang, Samarinda, sekitar pukul 14.00 WITA untuk mengajukan laporan.
“Ada dua laporan. Pertama, masalah pelanggaran oleh Satpol PP Samarinda yang diduga mencopot spanduk kotak kosong. Kedua, Bawaslu Samarinda kami laporkan secara etik karena laporan kami tidak ditindaklanjuti,” ujar Niko.
Niko menambahkan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan masalah ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan telah mengisi formulir yang diperlukan.
“Bawaslu Samarinda meminta bukti materiil atas izin pemasangan spanduk, padahal seharusnya yang diinvestigasi adalah pihak terlapor, bukan kami yang melapor,” tegas Niko.
Niko mengklaim bahwa pihaknya telah memenuhi syarat pelaporan dan memiliki bukti dugaan pelanggaran oleh Satpol PP, serta pelanggaran etik oleh Bawaslu Samarinda yang tidak mengindahkan laporan mereka.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, berjanji akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Aliansi Kotak Kosong.
“Kami akan mengkaji laporannya terkait syarat unsur formal dan materiil. Penindakan hukum Bawaslu didasarkan pada fakta yang ada,” kata Hari.
Lebih lanjut, Hari menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pelapor mengenai hasil pendalaman kasus, apakah akan ditindak sebagai pelanggaran atau tidak. Proses ini penting mengingat laporan ini melibatkan instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Rul)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S