TENGGARONG – Bukannya ihtiar mencari kerja halal, FZ (24) dan DS (20), pengangguran asal Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sangasanga karena kedapatan memiliki sabu.
Sebanyak 36 poket sabu-sabu seberat 17,85 gram ditemukan pada FZ dan DS saat ditangkap polisi saat tengah melintas di Jl Mada, Kelurahan Sangasanga Dalam pada Sabtu (27/8/2022) siang.
Sadar polisi yang mencegatnya, DS sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke tanah. Tapi keburu diketahui anggota Polsek Sangasanga.
“Sabu-sabu sempat dibuang oleh tersangka DS ke tanah tapi tindakannya itu diketahui,” ungkap Kapolsek Sangasanga, AKP Dharwies Yusuf pada mediakaltim.com, Ahad (28/8/2022).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku baru saja membeli sabu di sebuah tempat di Samarinda. Tadinya, barang haram itu akan dijual ke pecandu yang tinggal di sekitar wilayah Sangasanga Dalam.
“Baru beberapa bulan ini beraksi (menjual sabu). Mereka beli di Samarinda,” lanjut Dharwies.
Selain sabu-sabu, tambah Dharwies, turut disita motor Suzuki Shogun nomor polisi KT 3362 UA warna hitam silver.
Akibat perbuatannya, FZ dan DS terancam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi/mk/rs1)