TENGGARONG– 3 tersangka kasus judi atau “303” dibekuk Polres Kukar di daerah Sebulu. Tersangkanya, PM (31), AW (57), dan SL (69).
Ketiganya ditangkap pada Kamis (25/8/2022) sore, di tempat yang berbeda di Kecamatan Sebulu. AW yang menjadi pelaku pertama ditangkap saat sedang melayani pembeli setianya. Selanjutnya, SL diciduk di Terminal Simpang 3 Blok D, Desa Sumbersari.
“AW sedang melayani seseorang pembeli togel (SL), dengan cara menulis di selembar kertas dan menerima uang dari SL,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata pada mediakaltim.com, Minggu (28/8/2022).
Dari pengakuan AW, dia mengaku bertugas sebagai menjual. Uang hasil penjualan lantas diserahkan ke PM, yang merupakan bandar judi online-nya.
Berbekal informasi ini, polisi lantas menangkap PM saat sedang memperbaiki motor di bengkel miliknya yang terletak di RT 17, Jalan Mulawarman, Sumbersari.
Kepada petugas, PM mengaku menjadi bandar judi online, dan meminta AW untuk mencarikan pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari mulai akun judi online atas nama PM, 4 rekapan pembelian togel, beberapa lembar kertas berisi angka togel, uang tunai Rp 630 ribu. Ditambah lagi uang dalam akun judi online senilai Rp 262 ribu dan uang dalam rekening sejumlah Rp 2.308.118.
Kini PM, AW, dan SL ditahan di Mapolres Kukar untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Mereka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sama dengan SD (50) dan SK (64) yang ditangkap lebih dulu di Pasar Seni Tenggarong, pada Ahad (21/8/2022).
Pengungkapan 2 kasus perjudian online dalam sepekan di Kukar, sebagai bentuk atensi atas perintah Kapolri dalam pemberantasan judi online. (afi/mk/rs1)