spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Edarkan Uang Palsu di Samarinda, Pelaku Cetak Uang Pakai Printer

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang residivis yang kembali terlibat dalam percetakan dan peredaran uang palsu di Kota Samarinda. Pelaku berinisial WEP alias Iwan (47) ditangkap Tim Thor Polsek Samarinda Ulu di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, pada Jumat (11/10/2024) pukul 23.30 WITA.

WEP menggunakan printer dan kertas HVS untuk mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, yang kemudian diedarkan di warung-warung kecil.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah sejumlah pemilik warung di Kecamatan Samarinda Ulu melaporkan adanya transaksi dengan uang palsu.

“Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan uang palsu untuk berbelanja. Ini bukan kali pertama pelaku terlibat dalam kasus yang sama,” ujar Ary Fadli dalam konferensi pers pada Kamis (17/10/2024).

WEP sebelumnya pernah ditangkap pada 2019 atas kasus serupa dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan. Setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus membeli barang-barang kecil seperti rokok dan bensin menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan harapan mendapatkan kembalian berupa uang asli.

“Pelaku mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan printer dan alat pemotong di rumah kontrakannya. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Ary Fadli.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 15 lembar pecahan Rp 50.000, satu unit printer, kertas HVS, gunting, dan alat-alat lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Baca Juga:   Di Balik Kisah Buron Spesialis Kambing yang Melawan Hukum

Tindakan WEP terhenti setelah pemilik salah satu warung mencurigai uang yang digunakan saat transaksi dan melaporkannya kepada polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Thor Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

“WEP kini dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tambah Ary Fadli.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memeriksa keaslian uang saat bertransaksi, terutama dalam bentuk tunai. “Masyarakat diharapkan lebih teliti dengan meraba dan menerawang uang, sehingga bisa mencegah peredaran uang palsu di sekitar kita,” kata Ary Fadli.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER