SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi kunci pada Rabu (02/10/2024). Mereka adalah AFI, DDWT, ROC, ZI, dan WWH yang disinyalir terlibat langsung dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jalan MT. Haryono, Samarinda. Ini merupakan rangkaian dari penggeledahan rumah Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei Barito, Samarinda, pada 24 September lalu.
“Saksi AFI dan ROC meminta penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Dari pemaparan Tessa, ketiga terduga tersangka tetap dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Perlu diketahui, ROC atau Rudy Ong Chandra adalah Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, sedangkan DDWT atau Dayang Donna Walfaries Tania menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kaltim.
Sayangnya, KPK belum merilis kepastian penjadwalan ulang pemanggilan kedua saksi tersebut. Yang jelas, semua saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi unsur perkara yang sedang ditangani.
Sejauh ini, setidaknya 44 saksi telah dimintai keterangan. “Kedua saksi didalami terkait peran mereka dalam pemberian dan perpanjangan IUP,” kata Tessa.
Mengenai kapan saksi-saksi itu akan dipanggil, Tessa menambahkan bahwa hanya penyidik yang mengetahuinya. Sementara itu, rilis resmi akan diterbitkan pada hari-H pemanggilan. (Rul)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S