spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kaltim Sosialisasikan Regulasi dan Sumber Dana Kampanye Pilgub 2024

SAMARINDA – KPU Kaltim menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan regulasi kampanye dan dana kampanye pada Rabu, 18 September 2024, di Hotel Mercure Samarinda. Acara ini dihadiri tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, perwakilan Polda Kaltim, serta Bawaslu Kaltim.

Dalam sosialisasi tersebut, Suardi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, menjelaskan secara rinci mengenai sumber dana kampanye yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dana kampanye pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik bersumber dari sumbangan partai politik, pasangan calon, serta sumbangan pihak lain yang tidak mengikat,” jelas Suardi.

Ia menambahkan bahwa untuk pasangan calon perseorangan, dana kampanye hanya bersumber dari pasangan calon itu sendiri dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, seperti sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta.

Lebih lanjut, Suardi juga menegaskan bahwa sumbangan dana kampanye dapat berupa uang, barang, atau jasa. Namun, ada batasan penerimaan dana kampanye dari beberapa sumber.

“Untuk pasangan calon yang diusung partai politik, sumbangan dari partai politik non-pengusul maksimal sebesar Rp 750 juta, sedangkan sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta. Batasan yang sama berlaku untuk pasangan calon perseorangan,” tuturnya.

Selain itu, sumbangan dari badan hukum swasta juga dibatasi maksimal Rp 750 juta, baik untuk pasangan calon yang diusul partai politik maupun calon perseorangan.

Baca Juga:   Uniknya Culinary Playland, Ada Taman Bermain Ditengah Festival Makanan

Namun, Suardi menambahkan bahwa sumber dana kampanye yang berasal dari partai politik pengusul dan pasangan calon itu sendiri tidak dibatasi.

“Dana kampanye juga dapat didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” lanjut Suardi.

Beberapa kegiatan kampanye yang bisa didanai oleh APBD meliputi debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, hingga iklan di media massa.

“Kegiatan kampanye yang didanai oleh APBD ini akan difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai kemampuan keuangan daerah, dan tidak perlu dicatat dalam pembukuan dana kampanye oleh pasangan calon,” pungkasnya. (rls)

Editor: Agus S

BERITA POPULER