spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Dosen Unmul Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Direkomendasikan Sanksi Berat

SAMARINDA — Nama besar Universitas Mulawarman, sebuah institusi pendidikan yang terkenal di Kalimantan Timur, kini kembali tercoreng dalam skandal kekerasan seksual yang melibatkan tiga dosen. Selama dua tahun terakhir, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) telah menangani 27 kasus dari 60 laporan yang diterima.

Dari 27 kasus tersebut, 21 di antaranya adalah kekerasan seksual, tiga kekerasan fisik non-seksual, dan tiga laporan anonim.

Dalam rilis Satgas PPKS Unmul diugkapkan, tiga dari kasus kekerasan seksual tersebut melibatkan dosen dari universitas tersebut.

Kasus pertama melibatkan seorang dosen yang menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu fakultas.

Kasus ini terjadi saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa. Satgas PPKS menyimpulkan bahwa dosen tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Kami merekomendasikan untuk diberikan adalah sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik,” tegas Anggota Satgas PPKS Unmul Divisi Investigasi Alfian saat dikonfirmasi Senin (5/8/2024).

Baca Juga:   Bocah 9 dan 8 Tahun Diduga Dipukul Driver Motor Online, TRC PPA Segera Lakukan Mediasi

Saat ini, kasus tersebut sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) di Jakarta.

Kasus kedua terjadi di ruang kelas, di mana dosen tersebut melakukan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Tindakan ini melibatkan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Untuk kasus kedua kami merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan terlapor sudah melakukan permintaan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kasus ketiga melibatkan seorang Guru Besar dengan enam pelapor. Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa dosen tersebut melakukan beberapa tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Rekomendasi yang diberikan adalah sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman,” tambahnya.

PPKS Unmul berkesimpulan dari semua kasus ini bahwa salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual di universitas adalah adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Oknum dosen diperkirakan memanfaatkan relasi kuasanya kepada mahasiswinya.

Baca Juga:   Soal Penemuan Mayat di Apotek, Pihak Keluarga Nilai Banyak Kejanggalan

“Relasi ini sering terjadi dalam proses bimbingan tugas akhir, penelitian, dan interaksi di kelas,” ungkap Alfian.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di masa depan, Satgas PPKS Unmul telah menginformasikan kepada mahasiswa dan mahasiswi jika mengalami kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan agar tidak segan-segan melaporkannya.

Alfian juga mengimbau beberapa langkah agar terhindar dari kasus tersebut, termasuk membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dan dosen di luar jam operasional kampus, membuat sistem pemberitahuan untuk kegiatan Tri Dharma yang melibatkan dosen dan mahasiswa, serta mengikuti edukasi dan sosialisasi tentang kekerasan seksual.

“Memperkuat budaya anti kekerasan seksual, mengimbau seluruh sivitas akademika untuk melaporkan kekerasan seksual dan menjamin keberlanjutan studi dan pekerjaan bagi saksi dan pelapor,” tambahnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Nicha R

BERITA POPULER