SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP)yang terjadi pada Rabu (26/6/2024) dini hari di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Pelaku berinisial TS diamankan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani menjelaskan Kronologi kejadiannya, pada Rabu (26/6/2024) dini hari, korban baru saja pulang menonton konser dan menginap di rumah saksi.
“Korban tidur di kamar dan meletakkan handphone di samping kanan, sekitar pukul 05.30 Wita, korban bangun dan mendapati handphone miliknya sudah tidak ada,”ungkap Bitab
Barang yang hilang tersebut, 1 buah handphone iPhone 11 warna putih,1 buah handphone iPhone 8 warna rose gold, 1 buah handphone Realme C33 IMEI 1.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,” tambahnya
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, Unit Opsnal Reskrim berhasil mengamankan TS di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Dari hasil interogasi, TS mengakui perbuatannya melakukan pencurian di TKP tersebut.
Sementara itu, TS beserta barang bukti berupa 1 buah handphone Realme C33 dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. TS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R