spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Said Amin Diperiksa KPK, Buntut Kasus Dugaan TPPU Mantan Bupati Kukar

JAKARTA – Pengusaha asal Samarinda, Said Amin akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024). Dalam pemeriksaan kali ini, Said Amin sebagai sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Tak hanya itu, pemeriksaan ini juga terkait dengan gratifikasi penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama H. Mohd. Said Amin selaku Komisaris PT Core Energy Resource,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Juru Bicara KPK Budi Praseyo (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Adapun pemeriksaan ini juga sebagai tindak lanjut setelah KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

 

“Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sekadar diketahui, kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rita ini sudah diusut sejak 2018. KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari terkait dugaan TPPU. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. (MK)

Baca Juga:   KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak sebagai Tersangka, Terseret Kasus Izin Tambang di Kaltim

Editor : Nicha R

BERITA POPULER