SAMARINDA — Pada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim di depan Ketua Panitia Khusus Gubernur Kaltim, pada Kamis (30/5/2024) ditemukan beberapa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perihal penyaluran dana beasiswa.
Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim, Baharuddin Demmu, mengkritisi hal tersebut atas temuan LHP BPK. Menurutnya, harus ada tindak lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut, apalagi Disdikbud telah merealisasikan belanja Beasiswa Kaltim Tuntas Tahun 2023 sebesar Rp 477.748.725.755.
“Pengelola BKT harus menindaklanjuti temuan LHP BPK soal masalah-masalah penyaluran Beasiswa Kaltim Tuntas. Mereka juga harus menjelaskan secara detail terkait masalah anggaran beasiswa yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Adapun LHP BPK mengenai penyaluran beasiswa Kaltim disinyalir menemukan masalah di beberapa poin. Misalnya, terdapat indikasi pembayaran beasiswa kepada yang tidak berhak sebesar Rp 229.000.000, kemudian pemberian beasiswa berpotensi tidak tepat sasaran sebesar Rp 2,91 miliar.
Ketua Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur, Iman Hidayat, menanggapi hal tersebut sebagai kesalahpahaman. Menurutnya, angka-angka yang bermasalah tersebut telah diselesaikan di daerah, apalagi itu hanya perihal potensi, bukan kenyataannya.
“Jadi memang ada rekening-rekening penerima beasiswa yang bermasalah. Tapi kami belum tahu, apakah memang mereka sudah menerima atau belum. Makanya diamankan dulu. Jadi saat terjadi temuan BPK, dananya sudah dikasih ke kas daerah,” ujar Iman perihal uang Rp 229 juta.
Tidak berhenti di situ, Iman juga meluruskan adanya rekening ganda yang masuk ke dalam data beasiswa, sehingga perlu diklarifikasi bahwa hal tersebut bukanlah penyelewengan dana. Ia menekankan bahwa pihaknya telah melakukan upaya terhadap data-data ganda tersebut dengan melakukan kroscek.
“Kalau rekening ganda, contohnya ada kakak beradik penerima beasiswa. Kakaknya SMP, adiknya SD. Karena anak itu sama-sama tidak punya rekening, otomatis untuk menerima beasiswanya pakai rekening orang tua. Maka dari itu, temuannya menjadi ganda,” tambah Iman.
Ketua BP-BKT bersikeras bahwa yang disebutkan dalam LHP BPK itu hanyalah potensi penyelewengan. Namun, di poin yang lain, BPK juga menemukan beberapa masalah, seperti penggunaan rekening dummy yang berisiko terhadap ketidaktepatan penyaluran beasiswa dan adanya risiko penyalahgunaan wewenang oleh verifikator beasiswa yang memiliki kesamaan IP address perangkat dengan pendaftar beasiswa dan verifikator yang merangkap PIC Disdikbud kepada bank penyalur.
Selain itu, belanja beasiswa sebesar Rp 4.090.400.000 tidak dapat dimanfaatkan calon penerima lainnya dikarenakan tumpang tindih penerima ganda beasiswa provinsi dan beasiswa kabupaten, serta adanya risiko penyalahgunaan wewenang dalam pemberian beasiswa kategori “pertimbangan/kejadian khusus.”
Sayangnya, hal tersebut tidak bisa ditindaklanjuti sebab Disdikbud Kaltim tidak bisa diwawancarai karena sedang melakukan rapat ZOOM. Temuan LHP BPK menjadi catatan penting perihal dana beasiswa yang dipertanyakan oleh Pansus LKPj sebagai bentuk pertanggungjawaban dana beasiswa Kaltim.
Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Agus S