SAMARINDA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan dua keputusan perihal pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, dan keputusan tentang peresmian pengangkatan pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Dengan adanya kedua surat keputusan yang ditandatangani Mendagri tertanggal 16 Agustus 2022 ini, Sekretaris DPD I Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyatakan tembusan surat ini telah disampaikan ke Gubernur Kaltim dan pimpinan DPRD Kaltim.
Oleh karenanya ia meminta DPRD Kaltim untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut, dengan menjadwalkan paripurna pengumuman pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.
“Harusnya hari ini (Senin) atau besok sudah ada rapat Banmus untuk mengagendakan waktu pelaksanakan paripurna pergantian, pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah Ketua DPRD Kaltim,” katanya kepada sejumlah awak media, Senin (22/8/2022).
“Pemberhentian dan pengangkatan cukup diumumkan dan pengambilan sumpah Ketua DPRD oleh Kepala Pengadilan Tinggi. Kami harap dengan terbitnya SK ini, semua pihak tahu bahwa kondisi ini sudah baik dan final,” sambungnya.
Terkait posisi Makmur HAPK di DPRD Kaltim, pria yang dikerap disapa Ayub ini, memastikan bahwa mantan Bupati Berau tersebut akan mendapatkan posisi sesuai kemampuan dan pengalamannya.
“Kami akan mengadakan rapat pleno untuk menempatkan Pak Makmur sesuai skill dan pengalaman beliau. Namun kebiasaanya sih sesuai dengan siapa yang digantikan atau rekomposisi. Yang jelas dengan terbitnya SK ini, tidak bisa lagi mengelak, memperpanjang proses pergantian Ketua DPRD Kaltim,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, memastikan, Surat Keputusan Mendagri tersebut telah diterima oleh pimpinan DPRD Kaltim. Langkah selanjutnya adalah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD serta pengambilan sumpah jabatan.
“Sudah diterima siang tadi jam 3 (22/8/2022). Langkah selanjutnya, memastikan jadwal dulu, yang melantik-kan KPT (Kepala Pengadilan Tinggi),” jawabnya via telepon kepada Media Kaltim. (mk/rs1)