SAMARINDA – Seorang wanita berinisial JU (40) tewas usai dianiaya oleh suami sirinya IW (45), pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 07.00 Wita, di Jalan Kakap RT 11 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.
Korban meninggal dengan kondisi luka berat di bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri, dan memar di bagian pinggang belakang.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, kejadian bermula pada saat korban menanyakan gaji kepada suami sirinya. Namun dijawab oleh pelaku bahwa gajinya telah dikirim kepada orang tua pelaku.
“Mendengar jawaban dari pelaku, akhirnya korban bertengkar dengan suami sirinya. Karena emosi, pelaku mendorong korban dengan keras ke depan mengarah dinding tembok beton, dan mengenai bagian dahi dan hidung membentur tembok, sehingga mengalami luka memar di bagian dahi, dan hidung korban yang mengakibatkan korban (JU) jatuh seperti orang sujud dan tidak sadarkan diri, yang akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus, Rabu (20/3/2024).
Kejadian tersebut rupanya didengar oleh tetangganya, karena bangunan tempat tinggal mereka merupakan bangsalan yang bersekat dinding dari plywood. Sehingga pertengkaran tersebut sangat terdengar jelas oleh tetangga korban dan pelaku.
Kompol Tri Satria membeberkan, untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R