SAMARINDA – TH, pria berusia 38 tahun asal Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang di sebuah indekos yang berada di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Bukan tanpa alasan, pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan ini ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis berusia 11 tahun yang merupakan anak dari tetangga kontrakannya.
Kesucian bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu direnggut oleh pelaku pada Minggu (23/4/2023) lalu.
Kala itu, TH yang baru saja selesai membasuh tubuhnya dari kamar mandi umum di kontrakannya melihat korban tengah duduk sendirian. TH kemudian mendatangi gadis kecil itu sembari mengobrol singkat menanyakan keberadaan orang tuanya.
“Korban menjawab jika orang tuanya tidak ada di rumah,” ucap Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat menggelar pers rilis ungkapan kasus pencabulan itu, Selasa (4/7/2023).
Setelah mendengar jawaban korban, entah apa yang terjadi di dalam otak pelaku, TH tiba-tiba saja tergoda untuk menggagahi gadis malang itu.
Dan benar, otak bejat pelaku telah mengendalikan tubuhnya. TH pun kemudian kembali mendatangi pelaku dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan di kontrakannya.
“Tidak diiming-imingi, pelaku memaksa korban dan kemudian disetubuhi,” ungkapnya.
Saat tengah menyetubuhi korban, TH yang kemudian mendengar suara orang ke rumah kontrakannya, langsung melarikan diri. Usai kejadian itu, akibatnya korban hingga mengalami trauma berat.
“Perubahan dari korban disadari orang tuanya. Orang tua korban curiga dan satu bulan kemudian baru membuat laporan ke Polsek Samarinda Seberang,” sebut AKBP Eko.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di sebuah indekos milik temannya di kawasan Sungai Kunjang. Saat ditangkap, TH tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya kini pelaku telah resmi menggunakan kaos berwarna oranye dan mendapat gelang besi berantai di kedua tangannya, sebagai penanda ditetapkannya pelaku menjadi tersangka.
“Pelaku dijerat dengan Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata AKBP Eko. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (vic)