spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jalan Ring Road II Kembali Dibuka

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik penutupan Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail (Ring Road II) di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada hari Senin (15/5/2023).

Dalam rapat yang dihadiri Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota Samarinda, dan sejumlah warga, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, meminta semua pihak untuk mengakhiri polemik penutupan jalan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat, telah disepakati bahwa masyarakat yang belum menerima haknya siap membuka akses jalan yang selama ini ditutup sebagai bentuk kekecewaan terhadap pembebasan lahan yang belum diselesaikan dengan baik.

“Semoga besok tepatnya pukul 10.00 WITA masyarakat bersedia membuka jalan yang selama ini ditutup,” jelas Demmu kepada Media Kaltim.

Namun, ada beberapa catatan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim.

Demmu juga meminta agar Komisi I DPRD Kaltim terlibat dalam upaya penyelesaian sengketa jalan di Ring Road tersebut.

“Kami meminta agar semua proses melibatkan kami karena itu merupakan komitmen kami terhadap masyarakat agar sesuai dengan harapannya,” ujarnya.

Baca Juga:   Mau Gaya Depan Pacar, Nekat Curi Motor Ninja Tetangga

Lebih lanjut, politisi PAN ini menjelaskan bahwa terdapat dua opsi proses pembebasan lahan yang dapat diambil oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Pembayaran kompensasi kepada warga dapat dialokasikan dalam Perubahan APBD Kaltim 2023 yang akan segera dibahas.

Opsi lainnya yang bisa dilakukan dengan lebih cepat agar pembayaran segera dilaksanakan adalah menggunakan Biaya Tidak Terduga (BTT) dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa dokumen pendukung dari masyarakat harus memenuhi persyaratan dokumen pembebasan lahan yang diperlukan,” terangnya.

Selanjutnya, Demmu menanggapi temuan mengenai alokasi anggaran pembebasan lahan yang diduga telah dibayarkan sebesar Rp 188 miliar untuk segmen Ring Road II. Terkait hal ini, Komisi I menyatakan bahwa mereka sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

“Kami tidak akan ikut campur dalam hal ini. Namun yang jelas, biarkan kejaksaan yang melakukan penyelidikan, dan pembebasan ini juga akan meminta nasihat dari mereka. Jadi, jika semuanya aman, kami tidak ragu untuk mengalokasikan anggaran,” tutupnya. (Eky)

Baca Juga:   Geger! Bayi Perempuan Ditemukan di Langgar Annidhol Samarinda

BERITA POPULER