SAMARINDA – Dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, Polresta Samarinda telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan total barang bukti hingga 20 unit kendaraan roda dua.
Barang bukti itu dikumpulkan Unit Jatanras Polresta Samarinda dari tangan 4 orang pelaku. Yakni, berinisial YL (34), MS (26), MRI (32), serta seorang penadahnya berinisial LH (24).
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Selasa (28/3/2023) di Mapolresta Samarinda.
“Ini ungkapan dalam sepekan terakhir. Sementara kejadiannya ada di Oktober 2022 hingga Maret 2023,” ungkapnya.
Saat beraksi, dikatakan Kombes Pol Ary, para pelaku rata-rata menggunakan kunci T. Namun, ada juga yang mengincar kendaraan bermotor dengan kunci tertinggal.
“Selain itu ada juga yang mengincar motor yang tidak dikunci stang, kemudian didorong oleh pelaku,” ucap Kombes Pol Ary.
Disinggung di mana saja lokasi incaran para pelaku, Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa mereka kebanyakan berkeliling ke kampus yang ada di Samarinda.
Usai berhasil mendapatkan motor curian, pelaku biasanya menjual hasil curiannya ke perkebunan di luar Kota Samarinda.
“Rata-rata motor yang dicuri tersebut dijual dengan harga mulai Rp 2-2,5 juta,” pungkasnya. (vic)