SAMARINDA – Dua orang preman Pelabuhan Samarinda bernama Carlos (40) dan Bambang (44) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan memiliki narkoba jenis sabu.
Kedua preman tersebut tentunya tak menyangka saat anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda menangkap mereka di kawasan Citra Niaga, tepatnya di Jalan Niaga Selatan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jum’at (10/3/2023) lalu.
Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa kerap terdapat preman yang membawa senjata tajam di kawasan tersebut.
Menerima laporan itu, anggota Polsek KP langsung bergegas melakukan observasi dan pemantauan di sekitar lokasi.
Tak makan waktu lama, petugas melihat seorang pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor Honda Karisma KT 4132 WF melintas di Citra Niaga, kemudian langsung diberhentikan petugas. Pria itu mengaku bernama Carlos.
“Waktu anggota kami geledah badan, ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,47 gram bruto di kantong jaket pelaku,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Samarinda, Kompol Subari saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Dari hasil interogasi, sabu tersebut dibeli seharga Rp 300 ribu oleh Carlos dengan cara patungan atau iuran bersama temannya bernama Bambang.
“Kemudian kami kembangkan dan mengamankan Bambang, tidak jauh dari TKP. Pekerjaan mereka ya preman Pelabuhan. Rencananya sabu-sabunya ini mau mereka pakai berdua,” ungkapnya.
Kedua preman pelabuhan itu mengaku, mereka membeli barang haran tersebut di Jalan Pesut, tepatnya di pinggir jalan.
“Ngaku belinya di Jalan Pesut, di pinggir jalan. Ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya. (vic)