spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

8 Napi yang Dihukum Seumur Hidup di Lapas Samarinda Diusulkan Dapat Grasi

SAMARINDA – Terdapat 8 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda yang telah divonis penjara seumur hidup untuk mendapat grasi.

Kedelapan WBP tersebut diusulkan mendapatkan grasi dari Presiden agar hukuman mereka dapat berkurang.

Kalapas Kelas II A Samarinda, Hudi Ismono mengatakan bahwa, pengajuan tersebut bagi para warga binaan terpidana seumur hidup yang telah sedikitnya menjalani hukuman lima tahun, dan berperilaku baik.

Jika pengajuan grasi tersebut disetujui, maka para terpidana seumur hidup dapat turun menjadi hukuman sementara.

“Bila statusnya turun dengan hukuman sementara, maka hak-haknya akan sama seperti pidana yang lain. Ada remisi, bebas bersyarat dan lainnya.

Jadi, pidana seumur hidup menjadi pidana sementara dengan pengajuan ke peresiden melakukan grasi tersebut,” ucap Hudi pada Sabtu (11/3/2023).

Hudi menerangkan, saat ini napi di Lapas Samarinda dengan hukuman seumur hidup berjumlah 15 orang. Mayoritas kasus yang menjerat mereka adalah pembunuhan.

“Namun dari 15 saat ini baru 8 napi yang kita usulkan mendapatkan grasi,” ungkapnya.
Kedelapan WBP tersebut nantinya diajukan untuk mendapat grasi, agar menjadi motivasi bagi mereka untuk berkelakuan baik.

Baca Juga:   Jadi Salah Satu Area Program Kerja Percepatan Transisi Energi Berkeadilan, Ridwan Tassa: Semoga Samarinda Terima Dampaknya

“Kalau untuk hukuman seumur hidup, dalam arti itu harus kita perhatikan jangan sampai mereka putus asa, intinya seperti itu, kita rangkul kita pendekatan dengan mereka dengan program-program dan pembinaan,” jelasnya.

Hudi menerangkan, dalam usulan grasi, napi diwajibkan berperilaku baik selama lima tahun. Jika terdapat pelanggaran grasi yang diberikan, akan di ulang dari nol atau di ulang ke tahun pertama.

“Intinya yang penting pidana itu berperilaku baik selama lima tahun, apabila dalam tahun ke empat tahun si terpidana melanggar, maka akan diulang dari awal. Jadi terus berbuat baik jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran selama menjalani pidana,” sebut Hudi.

Walau begitu, mendapatkan grasi dikatakan Hudi bukanlah hal yang mudah. Disebutnya terdapat banyak proses dan persyaratan yang harus dilalui oleh narapidana.

“Untuk pengajuan ke Presiden itu tidak bisa kita prediksi, persyaratannya sudah lengkap semua, terus pembinaannya seperti apa, terus berperilaku baik selama 5 tahun dengan surat berperilaku baik, terus ada bapas. Dan masih banyak persyaratannya yang harus kita penuhi,” imbuhnya.

Baca Juga:   Delapan Orang Ditangkap Terkait Kasus Pengeroyokan di Samarinda Seberang

Hukuman seumur hidup sendiri bukan merupakan hukuman penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.

“Yang kita takutkan mereka di sini sudah putus asa. Makanya kami sampaikan bisa pengajuan gerasi untuk mejadi pidana sementara,” pungkasnya. (vic)

BERITA POPULER