SAMARINDA – Komplotan pencuri komponen ekskavator di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, milik PT Untung Brawijaya Sejahtera (UBS) akhirnya dibekuk polisi.
Aksi pencurian dari komplotan yang beranggotakan tiga orang yakni WS (45), SM (29) dan SS (31) ini terjadi, Sabtu (31/12/2022) lalu. Mereka nekat melakukan pencurian alat komponen ekskavator pada malam hari ketika penjagaan PT UBS lengah.
“Berdasarkan laporan pengaduan dari Usman (46), kejadian pencurian pada Sabtu (31/12) sekitar pukul 08.30 WITA, yang awalnya dia memanaskan mesin ekskavator di lokasi PT UBS, pada saat itu pintu ekskavator dilihat terbuka, dan begitu dicek ternyata beberapa kompenen hilang,” beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (7/2/2023).
Keterangan pelapor, sejumlah barang yang hilang. Yakni, PC 210 monitor Assy, controller Assy, fuse box Assy, throtolly motor gas Assy, dan games cabin Assy.
Kombes Pol Ary mengatakan bahwa, saat beraksi para pelaku menggunakan master kunci yang bisa digunakan untuk membuka seluruh pintu ekskavator. Adapun total kerugian sekitar Rp 150 juta.
“Dari sindikat tersebut, berhasil mengungkap perkara lain, di mana lokasinya di Sanga-Sanga dan wilayah IKN (Penajam Paser Utara),” ungkapnya.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti berupa satu unit layar monitor, satu unit controller, satu buah fuse box, satu buah obeng, tiga buah cutter untuk memutus kabel, empat buah kunci master, dan satu unit sepeda motor matic.
Selanjutnya, tiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Samarinda guna diproses secara hukum. Â “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (vic)