SAMARINDA – Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu telah melakukan Ground Breaking pembangunan terowongan di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Sambutan. Ground Breaking itu dilakukan sebagai tanda dimulainya proyek pembangunan terowongan yang akan menembus Gunung Manggah hingga menuju Jalan Kakap.
Belakangan beredar kabar belum selesainya hak ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan mega proyek multiyears tersebut.
Merespon hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu waktu untuk pembebasan lahan warga yang terdampak.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak bisa bertindak sendiri sebagai institusi, melainkan harus menunggu hasil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Yang pasti ada pembicaraan Pemkot, tinggal menunggu waktu pembebasan. Karena memang tidak bisa langsung, karena juga melibatkan KJPP dan BPN, mereka yang melakukan penilaian,” ucapnya, Rabu (25/1/2023).
“Setelah dilakukan pengukuran, penilaian itu pasti. Saya berharap masyarakat bersabar saja, pasti kita akan melakukan pembicaraan. Kita bisa saja membeli harga warga, tapi peraturannya tidak demikian. Karena ada resiko bagi kepala daerah apabila membebaskan lahan di luar harga pemerintah, ” lanjut dia.
Dirinya menyebutkan bahwa lahan warga yang terdampak pembangunan terowongan itu tidaklah terlalu banyak, dan hanya sebagian lahan saja yang akan dibebaskan di Jalan Kakap.
Tidak semua lahan harus dibebaskan, hanya sebagian saja di Jalan Kakap, sekitar 5 orang. Ibarat 100 persen, tidak sampai 10 persen yang ada dampaknya, mungkin juga tidak sampai 1 persen. 5 warga yang ada di Jalan Sultan Sulaiman sudah setuju, walaupun mereka belum dibayar,” ungkapnya.
Diakuinya, persoalan lahan yang terdampak pembangunan memiliki 2 alternatif pilihan, yakni terima dengan nilai ganti yang ditawarkan pemerintahan, atau warga menolak. Namun kata dia, jika warga menolak, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Jika warga tidak setuju, maka alternatifnya ke jalur hukum. Mudah-mudahan itu alternatif terakhir dan mudah-mudahan tidak sampai ke sana. Karena program pembangunan tidak boleh terhambat,” paparnya.
“Karena ini untuk kepentingan umum, maka Undang-Undang kita sudah mengantisipasi melalui Pengadilan. Nantinya putusan Pengadilan yang akan kita ikuti, yang penting ada dasar hukum yang kuat untuk membayar,” lanjut Andi Harun.
Dikatakan orang nomor satu di Samarinda ini, pembangunan terowongan itu untuk kepentingan masyarakat banyak, guna mengatasi berbagai persoalan yang sering terjadi di jalur tersebut.
“Ini sungguh-sungguh upaya Pemkot agar mengatasi kemacetan, sekaligus membuat jalan alternatif selain jalan di Jalan Otto Iskandardinatta. Karena di sana akses ramai, dengan satu alternatif dari sisi keamanan masyarakat, sehingga kita harus buat alternatif. Ini juga upaya menekan kecelakaan di Gunung Manggah serta mengatasi kesemrawutan lalulintas dan sebagainya,” pungkasnya. (adv/vic)