SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah guna menangani persoalan sengketa pertanahan di Samarinda.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda Mohammad Mahdi mengatakan, usai setahun dibentuk, sejauh ini terdapat satu kasus pertanahan yang telah ditangani Kejari Samarinda.
Yakni sengketa lahan di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran dan saat ini dalam proses mediasi dengan Pemkot Samarinda.
“Perkara mafia tanah di sana merupakan permasalahan lahan antara kelompok masyarakat,” ucap Mahdi saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/1/2023).
Mahdi mengungkapkan dalam persoalan sengketa pertanahan, terdapat beberapa hal yang berpotensi menjadi modus bagi para mafia tanah. Seperti pengambilan tanah kosong hingga merubah data kepemilikan lahan yang kerap dilakukan mafia tanah hingga memunculkan sengketa.
“Terutama yang bersentuhan atau berdampak terhadap harta kekayaan negara,” ungkapnya.
Mahdi menyebutkan, bahwa Satgas Anti Mafia Tanah Kejari Samarinda siap melayani keluhan masyarakat atas dugaan sengketa tanah yang dialami.
Untuk mempermudah aduan masyarakat, pihaknya menyediakan layanan Call Center ke nomor 0858 4990 2432.
“Untuk keluhan masyarakat bisa langsung menghubungi call centre Satgas Anti Mafia Tanah Kejari Samarinda,” pungkasnya. (vic)