SAMARINDA – Penangkapan Terpidana kasus perpajakan Muhammad Noor (36) diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Samarinda di Makassar, Sulawesi Selatan sempat menimbulkan kericuhan saat dia tiba di Bandara Sepinggan, Balikpapan.
Noor ditangkap di Hotel Swiss Belinn, Sabtu (30/7/2022), setelah sempat buron sekitar sebulan. Sebelum diterbangkan ke Samarinda, Noor sempat dibawa ke Kejari Makassar untuk melengkapi dokumen penahanan.
“Untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa eksekutor dari Kejari Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Kasi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdy, dalam rilisnya yang diterima Minggu (31/7/2022).
Sesampainya di Bandara Sepinggan Balikpapan, lanjut Mahdy, personel Kejari Samarinda sempat terlibat kericuhan dengan Saur Oloan, penasihat hukum terpidana. Versi Saur, penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur. Meski begitu, terpidana akhirnya tetap dibawa ke Samarinda.
“Terpidana tiba di Lapas Kelas IIA Samarinda pada pukul 20.22 Wita, kemudian jaksa eksekutor menyerahkan terpidana dalam pelaksanaan eksekusi,” kata Mahdy.
Pihak Lapas selanjutnya memeriksa kesehatan Noor, diantaranya tes PCR kemudian pemeriksaan administratif eksekusi. Noor akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan pelaksanaan eksekusi, sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima eksekusi.
Eksekusi dilakukan Kejari Samarinda, setelah Noor dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan hingga dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara, berikut denda sesuai putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr pada Rabu (17/11/2021).
Disebutkan, Muhammad Noor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut yang diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 39 A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif.
“Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar,” ungkap Mahdy.
Perkara ini kemudian naik ke tingkat banding, hingga pada Rabu (5/1/2022), terbit putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, nomor 258/PID/2021/PT SMR, yang isinya memperbaiki PN Samarinda, dimana hukuman Noor menjadi lebih berat yakni 3 tahun penjara dan ditambah denda. Noor terus melakukan upaya hukum yakni kasasi tapi kembali kandas lewat putusan tertanggal 12 Mei 2022.
“Majelis hakim mengeluarkan putusan kasasi bernomor 2694 K/Pid.Sus/2022 dengan isi putusan, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Muhammad Noor,” jelas Mahdy.
Dari hasil penangkapan itu, Tim Tabur Kejari Samarinda mengimbau seluruh buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Mahdy. (vic/mk)