SAMARINDA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda terus memperketat penertiban dan disiplin berlalu lintas di wilayah hukumnya. Pada hari ke-8 pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026, petugas menggelar razia stasioner di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah, Samarinda, Senin (2/11/2026) mulai pukul 11.00 Wita.
Dalam penertiban tersebut, puluhan pengendara sepeda motor maupun mobil terjaring razia karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Di antaranya, terdapat oknum pelajar SMA yang turut ditindak petugas karena kedapatan berkendara tanpa melengkapi syarat berkendara yang sah.
Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, menyampaikan bahwa hingga hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026, akumulasi penindakan tilang telah mencapai ratusan pelanggar.
“Dapat kami informasikan bahwa Operasi Patuh Mahakam 2026 untuk Polresta Samarinda hari ini sudah memasuki hari ke-8. Total penindakan tilang yang sudah kami keluarkan mencapai 283 penindakan. Untuk hari ini saja, hingga siang penindakan sudah mendekati 20 kendaraan,” ujar Iptu Ismail Marzuki saat dikonfirmasi di lokasi razia.
Berdasarkan data penindakan di lapangan, jenis pelanggaran yang mendominasi di antaranya adalah aksi nekat melawan arus serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt).
Tidak hanya pelanggaran kasatmata, petugas juga menyita empat unit kendaraan yang diindikasikan menggunakan Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi atau tidak terdaftar secara resmi.
“Ada sekitar 4 kendaraan yang kami amankan ke markas Satlantas. Rata-rata kendaraan tersebut terindikasi ‘bodong’ karena TNKB yang terpasang tidak sesuai dengan data dokumen kendaraan tersebut,” tegasnya.
Menghadapi era digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, Satlantas Polresta Samarinda menerapkan mekanisme pembayaran tilang yang praktis dan transparan secara elektronik. Pelanggar tidak lagi diarahkan ke proses persidangan manual di pengadilan.
Iptu Ismail menjelaskan, petugas di lapangan kini dilengkapi perangkat handheld khusus. Pengendara cukup memindai (scan) kode QR / barcode yang diberikan petugas untuk validasi data pelanggaran, lalu membayar denda tilang secara langsung melalui layanan Virtual Account Bank Rakyat Indonesia (BRIVA).
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



