SAMARINDA — Kapal wisata KM Cahaya Nur Muhammad nyaris tenggelam setelah mengalami kebocoran saat ditambatkan di kawasan Teras Samarinda II, Senin (12/10/2026). Selain memeriksa kondisi kapal, polisi akan memanggil pengelola untuk meminta keterangan terkait kerusakan dan aktivitas penambatan di lokasi yang disebut tidak diperuntukkan bagi tambatan kapal tersebut.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.00 Wita itu menarik perhatian warga. Badan kapal dilaporkan miring akibat air yang masuk melalui bagian lambung yang bocor. Kondisi tersebut diperparah dengan mesin kapal yang tidak berfungsi.
Saksi mata di lokasi, Wahyu Halilintar (32), mengatakan kapal tersebut telah lama mengalami kerusakan. Informasi mengenai kebocoran itu, menurutnya, diperoleh dari anak buah kapal (ABK).
“Kondisi tambat di situ, memang sudah bocor, jadi saat air surut posisinya jadi miring. Ini informasi dari ABK-nya, dan mesin juga tidak berfungsi,” ujar Wahyu saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, kemiringan kapal diduga terjadi akibat air yang masuk dan tertampung di dalam lambung. Perubahan ketinggian air Sungai Mahakam turut memengaruhi posisi kapal yang sedang ditambatkan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Ipda Adi Brata, membenarkan adanya kebocoran pada kapal wisata tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kebocoran atau rembesan air ditemukan di bagian belakang sebelah kiri atau lambung kiri buritan kapal.
KM Cahaya Nur Muhammad diketahui merupakan kapal wisata yang biasa melayani perjalanan menyusuri Sungai Mahakam. Kapal tersebut diduga telah lama bersandar di lokasi karena mengalami kendala operasional akibat kerusakan mesin dan kebocoran. Namun, penyebab pasti kapal tetap ditambatkan di lokasi itu masih perlu diklarifikasi kepada pengelola.
Selain kondisi teknis kapal, polisi juga menyoroti lokasi penambatannya. Kawasan Teras Samarinda II disebut bukan tempat yang diperbolehkan untuk aktivitas sandar atau tambat kapal.
“Benar, tidak diperbolehkan, dan kami sudah sempat mengimbau supaya tidak tambat di situ, tetapi tambat di tambatannya sendiri,” tegas Ipda Adi Brata.
Sebagai tindak lanjut atas insiden ini, pihak kepolisian akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen atau pengelola KM Cahaya Nur Muhammad. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan lebih mendalam terkait perawatan kapal, alasan mengabaikan imbauan larangan tambat, serta pertanggungjawaban keselamatan di area publik Sungai Mahakam.
“Akan kami panggil, untuk dimintai keterangan. Termasuk, soal tambatan yang dilarang itu, seperti apa, nanti dilihat setelah kami panggil ya,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



