SAMARINDA – Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur (Kaltim), menuai pertanyaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong, agar kewajiban penawaran PI kepada pemerintah daerah tidak berlarut-larut.
Persoalannya, meski proses antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan pemerintah daerah telah berjalan, penawaran kepada badan usaha yang ditunjuk daerah disebut belum seluruhnya masuk.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dibicarakan dalam pertemuan jajaran SKK Migas dan K3S dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Jadi memang salah satu yang disampaikan tadi oleh teman-teman di Kaltim terkait itu. Jadi bagaimana kelanjutan dari proses PI di Kalimantan Timur. Dan memang PI ini kan wajib sifatnya,” kata Andy, Rabu (23/9/2026).
Menurut Andy, dalam mekanismenya terdapat rangkaian proses yang harus dilalui. SKK Migas memberikan penawaran kepada K3S, kemudian K3S menawarkan PI kepada pemerintah daerah melalui badan usaha yang ditunjuk.
“Jadi teman-teman bisa lihat sendiri mulainya kan dari SKK Migas offering ke K3S, K3S nanti offering ke Pemda,” ujarnya.
KPK, kata dia, mengetahui bahwa gubernur Kaltim sebelumnya telah mengirimkan surat kepada SKK Migas. Di sisi lain, SKK Migas juga telah menyampaikan surat penawaran kepada K3S. Namun, persoalan muncul pada tahap berikutnya. Belum ada tawaran ke BUMN dari Pemprov Kaltim.
“Sekarang sampai sekarang penawaran ke BUMN itu belum ada,” kata Andy.
Ia menyebut KPK ikut mendorong percepatan proses tersebut, karena PI bukan sekadar persoalan kepemilikan dalam kontrak kerja sama migas. Bagi daerah, PI juga berkaitan dengan potensi penerimaan dan manfaat ekonomi yang dapat dikembalikan untuk pembangunan.
“KPK dorong juga kalau Pemda dapat PI kan ini jadi salah satu pendapatan daerah. Dan itulah yang akan dipakai untuk pembangunan di Kaltim,” katanya.
Secara regulasi, PI 10 persen memang merupakan skema yang wajib ditawarkan dalam kegiatan usaha hulu migas. Ketentuan tersebut diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi terbaru itu tetap mengatur ketentuan penawaran PI 10 persen kepada badan usaha milik daerah.
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 juga mempertegas persyaratan badan usaha daerah yang menerima PI. BUMD dapat berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah dengan ketentuan kepemilikan tertentu, berstatus berdasarkan peraturan daerah, dan tidak menjalankan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.
Di Kaltim sendiri, pemerintah daerah sebelumnya telah memiliki pengalaman mengelola PI. Pada Januari 2024, Pertamina mengalihkan 10 persen PI Wilayah Kerja Sanga Sanga kepada PT Migas Mandiri Pratama Sanga Sanga (MMPSS), BUMD yang ditunjuk Pemprov Kaltim.
Namun, pekerjaan rumah untuk wilayah kerja lainnya masih cukup panjang. Pada Agustus 2026, Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) menyebut pihaknya masih memperjuangkan PI pada sejumlah blok migas lepas pantai di Kaltim.
Andy menegaskan, KPK belum sampai pada kesimpulan untuk melarang kontraktor melakukan eksplorasi sebelum seluruh proses penawaran PI selesai.
“Kita masih melihat nih. Jadi potensinya kalau dari kami kita masih melihat sebenarnya PI K3S mana yang di Kaltim ini bisa bagus,” ujarnya.
Karena itu, KPK belum menentukan kontraktor atau wilayah kerja mana yang harus didorong lebih cepat. Namun, pengawasan KPK terhadap proses PI di Kaltim memiliki tiga tujuan utama.
Pertama, memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kedua, memastikan kewajiban K3S menawarkan PI 10 persen dapat dilaksanakan. Ketiga, memastikan peluang pendapatan daerah dari skema tersebut tidak hilang di tengah proses panjang industri hulu migas.
“Seperti yang kemarin saya sampaikan, KPK masuk ke PI di Kaltim. Satu untuk memastikan prosesnya itu sudah sesuai. Kemudian yang kedua kewajiban dari K3S untuk memberikan 10 persen PI itu bisa dilaksanakan. Dan yang ketiga tentunya ini pendapatan daerah dari PI,” kata Andy.
Persoalan PI ini menjadi semakin strategis bagi Kaltim karena daerah tersebut tengah mengejar porsi manfaat yang lebih besar dari aktivitas migas di wilayahnya. Pada April 2026, Pemprov Kaltim bahkan meminta hak pengelolaan melalui PI atas Blok Ganal. Cadangan yang ditemukan di Blok Ganal dilaporkan mencapai lebih dari 7 triliun kaki kubik gas dan sekitar 375 juta barel minyak.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim pada Maret 2025 mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang pengelolaan pendapatan PI 10 persen. Pencabutan itu dilakukan setelah adanya perubahan kerangka pengelolaan PI yang memungkinkan BUMD atau anak perusahaan BUMD menjadi pengelola.
Artinya, persoalan PI Kaltim kini bukan semata soal apakah daerah mendapatkan jatah 10 persen. Tantangannya bergeser pada memastikan rantai penawaran, kesiapan badan usaha daerah, kemampuan pembiayaan, hingga tata kelola setelah PI tersebut benar-benar berada di tangan daerah.
Dan pada titik inilah KPK memilih masuk. Bukan untuk mengambil alih proses bisnis migas, melainkan memastikan hak daerah yang sudah diatur negara tidak berhenti sebagai surat-menyurat antara SKK Migas, K3S dan pemerintah daerah.
“Prosesnya sudah diatur dalam aturan. Tapi memang ada hambatan-hambatan yang mau enggak mau harus diselesaikan,” tutup Andy.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



