KPK Evaluasi Tata Kelola Anggaran Provinsi Kaltim

SAMARINDA – Tata kelola anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat arahan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung sejumlah anomali, dalam proses perencanaan hingga penganggaran daerah.

Catatan itu mengemuka dalam rapat koordinasi pendalaman perencanaan, penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Provinsi Kaltim. Kegiatan ini berlangsung di Lamin Odah Etam, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (23/9/2026).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyebut masukan KPK tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPRD maupun pemerintah daerah. Terutama dalam membenahi tata kelola anggaran, agar lebih tertib sejak dari hulu.

“Sebagai mitra pemerintah, sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah, kami menilai penyampaian dari KPK merupakan sebuah masukan dan evaluasi yang mendasar,” kata Firnadi usai rapat.

Menurut dia, evaluasi tersebut tidak hanya berhenti pada proses penganggaran. KPK turut menyoroti rantai tata kelola secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan.

“Dalam tata kelola mulai dari perencanaan hingga proses penganggaran dan bahkan juga pelaksanaan. Ini semata-mata dikaitkan dengan upaya kita semua untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Baca Juga:   Delapan Proyek Pembangunan Fasilitas Pendidikan Bermasalah, DPRD Kaltim Minta Kontraktor Diblacklist

Firnadi mengakui terdapat sejumlah “anomali” yang ditangkap KPK. Namun, ia menegaskan catatan tersebut lebih diarahkan sebagai bahan pembenahan, pada proses penganggaran berikutnya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme usulan masyarakat.

Ke depan, proposal masyarakat diminta lebih tertib. Tidak cukup hanya membawa usulan. Tetapi harus memiliki dokumen yang jelas, menjelaskan permasalahan, serta disampaikan dalam waktu yang sesuai dengan tahapan penyusunan anggaran.

“Dari sisi perencanaan kan kita membuat beberapa penyesuaian. Misalnya lebih memperbaiki lagi terkait dengan proposal. Proposal masyarakat merujuk kepada proposal yang baku, yang jelas permasalahannya dan juga waktu penyampaiannya harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam proses atau tahapan penganggaran,” jelasnya.

Poin tersebut menjadi penting, di tengah proses penyusunan anggaran Kaltim. Terlebih saat ini menghadapi tekanan fiskal cukup besar.

Sebagai gambaran, APBD Kaltim 2026 pada awalnya disusun sebesar Rp15,15 triliun. Pendapatan daerah ditargetkan Rp14,25 triliun, sementara belanja mencapai Rp15,15 triliun. Dari struktur tersebut, pendapatan transfer hanya dipatok Rp3,13 triliun setelah mengalami koreksi besar dari proyeksi sebelumnya.

Baca Juga:   Citra Niaga, Tepian, GOR Segiri dan Air Hitam Segera Bersolek

Tekanan terbesar datang dari transfer pemerintah pusat. Pendapatan transfer yang sebelumnya direncanakan Rp9,33 triliun harus dikoreksi menjadi Rp3,13 triliun, atau berkurang sekitar Rp6,19 triliun. Dana Bagi Hasil (DBH) juga turun dari Rp6,06 triliun pada 2025 menjadi Rp1,62 triliun pada 2026.

Tekanan fiskal itu kemudian berlanjut dalam pembahasan perubahan anggaran. Pada September 2026, proyeksi pendapatan Kaltim kembali terkoreksi. Dalam pembahasan KUA-PPAS, pendapatan diperkirakan sekitar Rp14,31 triliun dengan defisit sekitar Rp842 miliar.

Kondisi tersebut membuat setiap rupiah dalam APBD semakin dituntut memiliki dasar perencanaan yang jelas. Sebab, ruang fiskal yang menyempit membuat proses penganggaran tidak lagi sekadar soal membagi pagu. Tetapi juga memastikan program yang masuk benar-benar memiliki dasar kebutuhan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, ketika ditanya apakah pembahasan KPK tersebut juga menyentuh persoalan Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas, Firnadi menyebut tidak.

Begitu pula dengan program Gratispol. Firnadi memastikan isu tersebut tidak menjadi bagian dari materi yang dibahas, dalam forum pendalaman tata kelola tersebut.

Baca Juga:   Hartono Basuki Sampaikan Tindak Lanjut Aspirasi Warga Sepaku dalam Agenda Besempekat

“Enggak ada,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Firnadi, fokus evaluasi dalam pertemuan itu lebih mengarah pada pembenahan tata kelola perencanaan, penganggaran dan PBJ.

Bagi DPRD Kaltim, catatan KPK tersebut menjadi alarm. Tujuannya agar proses penyusunan APBD ke depan tidak membuka ruang bagi usulan yang lemah secara administrasi, maupun tidak sesuai dengan tahapan perencanaan.

Sebab, di tengah tekanan pendapatan dan defisit anggaran, kualitas perencanaan menjadi salah satu kunci agar belanja daerah tidak sekadar terserap. Lebih dari itu, benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER