spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demi Rp 300 Ribu, Rela Jadi Kurir Sabu

SAMARINDA – Demi uang tunai Rp 300 ribu, pria bernama Jumriyanor (24) warga Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang ini rela menjadi kurir narkoba. Jumriyanor pun terpaksa berurusan dengan kepolisian karena memasuki bisnis barang haram tersebut.
Dirinya ditangkap polisi pada Rabu (30/11/2022) lalu sekitar pukul 19.00 wita.

Saat itu, Unit Ops Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda melihat Jumriyanor dengan gelagat mencurigakan baru saja keluar dari arah Pelabuhan Samarinda.

“Lalu diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Jum’at (2/12/2022).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu bungkus makanan ringan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 24,08 gram brutto.
“Setelah dibuka bungkus makanan tersebut didalamnya terdapat amplop putih yang didalamnya berisi 1 buah plastik be ning berisi narkotika,” ungkapnya.

“Saat diinterogasi, dia (Jumriyanor) mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu tersebut dan akan mendapatkan upah,” sambungnya.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, Jumriyanor mengaku tak mengenal siapa yang memerintahkannya untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut. Sebab dirinya hanya melakukan komunikasi melalui pesan singkat pada aplikasi Line.

Baca Juga:   Luka Mendalam dan Trauma Abadi, Kisah Pilu Ibu Korban Pencabulan Anak di Samarinda

“Saya tidak tahu siapa, kami cuma chat di Line itupun cuma pakai nomor ID jadi tidak tahu nomor teleponnya dan siapa. Ditawari upah Rp 300 ribu,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, Jumriyanor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 20 tahun. (Vic)

BERITA POPULER