SAMARINDA – Polemik pemindahan sejumlah guru SMA di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengemuka. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim, pada Selasa (8/9/2026), terungkap bahwa kebijakan tersebut dinilai bermasalah. Baik dari sisi kewenangan, formasi maupun mekanisme kepegawaian.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, mengatakan persoalan bermula dari penerjemahan kebijakan gubernur Kaltim terkait revitalisasi sekolah unggulan.
Menurut Darlis, instruksi mengenai revitalisasi sekolah unggulan tidak secara otomatis berarti adanya pemindahan atau mutasi guru. Namun, kebijakan tersebut justru diterjemahkan oleh Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, ke dalam bentuk nota dinas atau surat perintah tugas yang berdampak pada perpindahan guru antarsekolah.
“Tujuannya mungkin bagus, menerjemahkan instruksi Gubernur terhadap sekolah unggulan. Hanya penerjemahannya melampaui muatan surat edaran Gubernur. Salah terjemah, akhirnya menabrak aturan, formasi dan mekanisme,” kata Darlis.
Ia menyebut persoalan tidak berhenti pada dugaan salah menerjemahkan kebijakan. Dalam pelaksanaannya, pemindahan guru disebut tidak mengikuti formasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selain itu, menurut Darlis, proses penataan guru tersebut semestinya dikoordinasikan lebih dahulu dengan Biro Organisasi Setda Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
“Ketika mau melakukan pergeseran ASN, guru itu kan ASN. Pertama harus melihat formasi yang ditetapkan Kementerian PAN-RB. Kemudian dilaporkan kepada Biro Organisasi dan BKD. Itu juga tidak dilakukan,” ujarnya.
Darlis menegaskan, DPRD tidak sedang mempersoalkan kebutuhan penataan guru di sekolah. Pergeseran tetap dimungkinkan apabila memang terdapat kebutuhan di lapangan.
Namun, prosedurnya harus dikembalikan ke jalur resmi. Disdikbud, kata dia, harus terlebih dahulu mengajukan kebutuhan tersebut kepada Biro Organisasi. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan BKD untuk melihat kesesuaian formasi dengan pemetaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Bukan berarti mutasi tidak boleh. Boleh saja kalau memang kebutuhan di lapangan. Tetapi ada aturan, ada mekanisme dan ada formasi yang harus disesuaikan,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada Plt Kepala Disdikbud Kaltim untuk menindaklanjuti perintah Gubernur Kaltim terkait polemik tersebut.
Darlis mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencabut nota dinas atau surat perintah tugas yang menjadi dasar pemindahan guru. Setelah itu, para guru diminta dikembalikan ke formasi atau sekolah asalnya.
“Dalam waktu satu minggu ini nota dinas mutasi harus dicabut. Kemudian guru-guru yang sudah dimutasi harus dikembalikan ke formasi awal,” katanya.
Perintah pengembalian tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, telah menginstruksikan peninjauan kembali terhadap penempatan guru di sekolah unggulan. Kemudian meminta guru dikembalikan ke sekolah asal serta dilakukan pemetaan ulang kebutuhan formasi. Instruksi itu juga menekankan koordinasi dengan BKD dan Biro Organisasi.
Polemik tersebut juga telah menjadi perhatian Biro Organisasi. Pada 20 Agustus 2026, Biro Organisasi bersama BKD dan Disdikbud Kaltim menggelar pembahasan khusus mengenai formasi jabatan fungsional guru dalam proses mutasi guru sekolah unggulan. Pemerintah menyebut pembahasan itu sebagai bagian dari upaya memastikan perpindahan guru berlangsung akuntabel dan transparan.
Persoalan administrasi yang berlangsung lebih dari satu tahun disebut telah memberikan dampak langsung terhadap para guru.
Darlis menyebut sejumlah guru mengalami persoalan kepangkatan, promosi, angka kredit, hingga berkurangnya penghasilan akibat jam mengajar yang berubah setelah pemindahan.
“Selama setahun ini berapa poin yang mestinya mereka kumpulkan menjadi hilang. Konsekuensinya kenaikan pangkat atau kenaikan golongan mereka ikut terganggu,” ujarnya.
Dampak lain juga muncul dari sisi jarak dan kondisi kerja. Guru yang sebelumnya memilih sekolah tertentu karena pertimbangan jarak tempat tinggal tiba-tiba harus menjalankan tugas di sekolah lain.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga waktu, psikologis dan kenyamanan guru dalam bekerja.
Sekretaris Umum PGRI Kaltim, Adjrin, mengatakan keluhan para guru sebenarnya telah disampaikan kepada PGRI sejak sekitar Maret hingga Mei 2026.
Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi kepegawaian hingga berkurangnya jam mengajar.
“Ketika jam mengajar minus, otomatis berkurang. Keluhan-keluhan ini sejak Maret, April, Mei disampaikan kepada kami,” kata Adjrin.
Menurutnya, PGRI berkepentingan memastikan guru dapat bekerja dengan tenang dan hak-haknya tidak terganggu akibat kebijakan penataan yang tidak sesuai kebutuhan.
PGRI memperkirakan jumlah guru yang terdampak berada di kisaran 50 sampai 60 orang untuk jenjang SMA di sejumlah wilayah Kaltim. Sebelumnya, PGRI dan LKBH PGRI juga pernah menyebut angka 56 guru dalam surat yang ditujukan kepada Plt kadisdikbud Kaltim.
Salah satu alasan yang sebelumnya digunakan dalam penataan guru adalah munculnya kebutuhan setelah penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Darlis mengatakan, kondisi tersebut dapat menyebabkan kelebihan guru di sekolah tertentu. Dampaknya, jam mengajar harus dibagi sehingga berpengaruh terhadap penghasilan maupun insentif yang diterima guru.
Namun, menurut Darlis, persoalan tersebut bukan berarti dapat diselesaikan dengan pemindahan sepihak.
PPPK tetap dapat dipindahkan sepanjang prosesnya mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk penyesuaian formasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang.
“PPPK bukan tidak bisa dimutasi. Bisa, tetapi ada prosesnya. BKD harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk penyesuaian formasi,” jelasnya.
Persoalan formasi ini menjadi penting karena pemerintah daerah tidak bisa sekadar memindahkan guru berdasarkan kebutuhan internal tanpa menyesuaikannya dengan peta kebutuhan dan formasi yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Biro Organisasi Kaltim juga telah melakukan pembahasan bersama BKD dan Disdikbud mengenai formasi jabatan fungsional guru pada proses mutasi sekolah unggulan.
Darlis menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu sekolah. PGRI juga menyebut guru yang terdampak tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim. Kasus di SMA Negeri 10 Samarinda menjadi salah satu bagian dari persoalan yang lebih luas.
Sebelumnya, polemik ini bahkan memicu laporan sejumlah guru ke Kemendagri, BKD, Inspektorat hingga Dewan Pendidikan Kaltim. Pada Juni 2026, tercatat 17 guru dilaporkan telah menyampaikan pengaduan terkait surat perintah tugas lintas sekolah.
Dalam telaah yang diberitakan sebelumnya, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Revitalisasi Sekolah Unggulan disebut tidak mengatur mekanisme mutasi atau pemindahan guru. Selain itu, pemindahan ASN juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta ketentuan BKN mengenai kewenangan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Kini, bola panas berada di tangan Disdikbud Kaltim. Komisi IV meminta perintah Gubernur dijalankan lebih dahulu: cabut nota dinas, kembalikan guru ke formasi awal, kemudian lakukan pemetaan ulang apabila memang terdapat kebutuhan tenaga pendidik.
“Kalau memang setelah dikembalikan ternyata ada kebutuhan untuk pergeseran guru, silakan dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Jadi bukan berarti setelah dikembalikan mutasi tidak boleh lagi,” tutupnya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



