SAMARINDA – Pajak daerah kembali masuk meja pembahasan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, Komisi II DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mulai mengulik perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (07/09/2026) itu, bukan sekadar membahas angka. Ada satu pesan yang cukup jelas dari DPRD: potensi pendapatan daerah perlu digenjot, tetapi jangan sampai ujung-ujungnya masyarakat yang kembali menjadi sasaran.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan perubahan regulasi diperlukan karena kondisi Kaltim terus bergerak. Penduduk bertambah, aktivitas ekonomi berkembang, termasuk jumlah perusahaan yang beroperasi di Benua Etam.
“Ini sudah mengalami perubahan kedua. Ada pasal-pasal yang perlu kita upgrade bersama-sama karena sudah perkembangan zaman, penambahan penduduk, ditambah perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim,” kata Sabaruddin.
Menurut dia, pembahasan kali ini diarahkan untuk melihat kembali sejumlah sumber penerimaan. Termasuk pajak dan retribusi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Sabaruddin bahkan secara terbuka menyinggung masih adanya sektor pajak yang dinilai perlu ditinjau ulang, karena dianggap terlalu rendah.
“Banyak perusahaan-perusahaan ini pajak-pajak perlu kita tinjau ulang kembali karena dianggap terlalu rendah. Kita menyesuaikan dengan kabupaten/kota yang ada di Kaltim,” ujarnya.
Namun, ia buru-buru memberi garis bawah. Yang hendak disentuh bukan masyarakat kecil. Sektor perusahaan menjadi salah satu sasaran evaluasi. Termasuk pajak kendaraan, alat berat, hingga bahan bakar yang digunakan dalam aktivitas usaha.
“Ini berdampak kepada perusahaan-perusahaan. Bukan kepada konsumen seperti kita-kita ini, masyarakat,” tegasnya.
Salah satu isu yang menarik dalam pembahasan pajak daerah adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Melalui Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5 persen. Angka ini memang masih berada di bawah batas maksimum 10 persen yang diperbolehkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Tetapi angka 7,5 persen tetap terasa lebih tinggi jika dibandingkan sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Jawa Timur, misalnya, menetapkan tarif PBBKB sebesar 5 persen melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023. Jawa Barat juga menetapkan tarif 5 persen melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023.
PBBKB bukan pajak atas produksi minyak bumi. Objeknya adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Dasar pengenaannya adalah nilai jual BBKB sebelum PPN.
Dengan kata lain, status Kaltim sebagai daerah penghasil migas tidak otomatis membuat tarif PBBKB harus lebih rendah.
Ada pula pengecualian penting. Untuk BBM yang mendapatkan subsidi atau kompensasi pemerintah, seperti Pertalite, Biosolar dan minyak tanah, tarif PBBKB ditetapkan 5 persen dan berlaku secara nasional.
Sementara untuk penerimaan PBBKB secara keseluruhan, data Pemprov Kaltim menunjukkan bahwa 70 persen penerimaannya dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Bahkan dokumen pemerintah menunjukkan bagi hasil PBBKB pada 2024 mencapai sekitar Rp3,29 triliun, turun dari sekitar Rp4,16 triliun pada 2023.
Artinya, pajak ini bukan sekadar angka di kas provinsi. Ada aliran uang yang kemudian kembali ke daerah-daerah di Kaltim melalui mekanisme bagi hasil.
Pemprov Kaltim sendiri pada 2025 tercatat menyalurkan bagi hasil PBBKB kepada kabupaten/kota, termasuk Samarinda dan Penajam Paser Utara (PPU).
Sementara itu, kontribusi BBM non-subsidi seperti Pertamax terhadap penerimaan PBBKB Kaltim disebut sekitar 3,9 persen dari total penerimaan PBBKB. Artinya, sebagian besar penerimaan PBBKB bukan semata-mata berasal dari konsumen BBM non-subsidi.
Sabaruddin menegaskan, RDP tersebut baru tahap pembahasan. Belum ada keputusan final mengenai pasal mana yang akan diubah maupun tarif mana yang akan dinaikkan. DPRD akan melihat lebih dulu dampak setiap perubahan.
“Draf ini kita pelajari, kita bahas bersama-sama. Apa yang melatarbelakangi, apa plus-minusnya ketika dinaikkan, apakah berdampak secara nasional atau berdampak kepada daerah kita,” katanya.
Sikap hati-hati itu penting. Sebab, menurut Sabaruddin, kebijakan pajak sangat sensitif. Jangan sampai niat memperbesar PAD justru membuat biaya usaha melonjak, investasi tertekan. Lalu efek dominonya kembali kepada masyarakat dalam bentuk harga barang dan jasa yang ikut naik.
Karena itu, ia meminta Pemprov Kaltim dan DPRD tidak sekadar berpikir soal berapa besar pajak yang bisa dipungut, tetapi juga siapa yang sebenarnya membayar dan siapa yang akhirnya menanggung bebannya.
“Yang sekiranya tidak pro kepada rakyat, yang sekiranya bisa mengalami ‘chaos,’ ini yang perlu kita cari untuk bersama-sama,” ujarnya.
Kalimat itu barangkali menjadi inti dari seluruh pembahasan. Kaltim memang sedang membutuhkan sumber pendapatan baru. Terlebih ruang fiskal daerah semakin menantang. Tetapi menaikkan pajak bukan satu-satunya jalan.
Perusahaan yang menikmati sumber daya dan menjalankan bisnis besar di Kaltim memang layak ditagih kontribusinya. Namun jangan sampai pajak yang seharusnya membebani korporasi justru diam-diam berpindah ke pundak konsumen.
Dan di situlah DPRD Kaltim kini punya pekerjaan rumah: mencari titik tengah antara PAD yang gemuk dan rakyat yang tetap bisa bernapas.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



