Heboh Larangan Tampung Air Hujan, BMKG dan BPBD Samarinda Pastikan Hoaks

Teks foto: Selebaran digital berisi larangan menampung air hujan yang beredar di media sosial. BMKG dan BPBD Samarinda memastikan informasi tersebut tidak berasal dari instansi resmi. (Istimewa)

SAMARINDA – Selebaran digital berisi larangan menampung air hujan karena disebut berbahaya akibat operasi pembenihan awan beredar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat Kalimantan Timur. BMKG dan BPBD Samarinda memastikan informasi tersebut tidak benar.

Bahkan, hingga Jumat (4/9/2026), belum ada Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) maupun Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) yang dilakukan di Kaltim.

Kepala Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda Riza Arian Noor mengatakan selebaran yang beredar juga tidak mencantumkan instansi yang menerbitkannya.

“Infografis tanpa keterangan siapa yang mengeluarkan sama sekali,” kata Riza.

Ia menegaskan isu yang mengaitkan larangan menampung air hujan dengan kegiatan modifikasi cuaca tidak memiliki dasar.

“Di Kaltim belum ada kegiatan OMC sama sekali,” tegasnya.

Riza sekaligus meluruskan anggapan bahwa operasi modifikasi cuaca menggunakan zat kimia beracun. Menurut dia, bahan semai yang digunakan pada awan potensial berupa garam halus atau Natrium Klorida (NaCl).

Baca Juga:   Selisih Data Penduduk Disorot, Pansus DPRD Samarinda Pertanyakan Akurasi LKPJ 2025

“Bahan semainya garam halus NaCl, bukan bahan kimia berbahaya,” jelas Riza.

Bahan tersebut digunakan sebagai inti kondensasi untuk membantu proses pembentukan butiran air pada awan hingga kemudian turun sebagai hujan.

Menurut Riza, kajian ilmiah juga tidak menunjukkan adanya dampak kesehatan signifikan dari air hujan yang dihasilkan melalui proses tersebut.

“Kajian ilmiah menunjukkan tidak ada pengaruh signifikan terhadap kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan air hujan pertama setelah kemarau panjang memang dapat terlihat lebih keruh. Kondisi tersebut terjadi karena hujan membawa turun partikel debu maupun sisa kabut asap yang berada di atmosfer.

Karena itu, masyarakat yang hendak memanfaatkan air hujan disarankan tetap melakukan pengolahan terlebih dahulu.

“Airnya ditampung saja, lalu disaring sebelum digunakan,” katanya.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso juga memastikan selebaran yang beredar bukan informasi resmi.

“Sumber infografis tersebut tidak jelas,” tegas Suwarso.

Menurut dia, operasi modifikasi cuaca tidak dapat dilakukan sembarangan karena membutuhkan keberadaan awan potensial yang dapat disemai.

“Belum ada kegiatan dan jadwal OMC untuk Samarinda,” ujarnya.

Baca Juga:   10 Panji Keberhasilan Pembangunan Diborong Samarinda

Saat ini, menurut Suwarso, kondisi atmosfer juga belum mendukung pelaksanaan penyemaian.

“Belum ada pertumbuhan benih awan yang berpotensi disemai,” tambahnya.

Terkait keamanan air hujan, Suwarso meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas.

“Bahaya atau tidak harus dicek melalui uji laboratorium,” katanya.

Jika air hujan bercampur debu, warga dapat mengendapkannya terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan.

“Endapkan dulu jika bercampur partikel debu sebelum digunakan,” ujar Suwarso.

BMKG dan BPBD Samarinda meminta masyarakat memeriksa setiap informasi mengenai cuaca dan kebencanaan melalui kanal resmi sebelum menyebarkannya kembali di media sosial. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

BERITA POPULER