Raperda Perumahan Samarinda Atur Batas Tanggung Jawab Pengembang dan Pemerintah

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota
Samarinda, Kamaruddin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Persoalan fasilitas umum di kawasan perumahan menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman di DPRD Kota Samarinda.

Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperjelas batas tanggung jawab antara pengembang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam penyediaan maupun pemeliharaan fasilitas perumahan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pemerintah tidak dapat mengambil alih seluruh kebutuhan sarana dan prasarana perumahan apabila kewajiban tersebut masih berada di tangan pengembang.

“Kalau pengembang mengambil untung, masa pemerintah ikut membiayai? Setelah penyerahan, baru pemerintah ikut membiayai sarana prasarana fasilitas umumnya,” tuturnya.

Menurut Kamaruddin, raperda tersebut diperlukan agar proses penyerahan fasilitas perumahan memiliki aturan dan persyaratan yang jelas.

Pengembang diwajibkan memastikan prasarana, sarana, dan utilitas telah memenuhi ketentuan sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian meliputi jalan lingkungan, drainase, kolam retensi, sarana air minum, hingga tempat bermain anak.

Baca Juga:   Dispora Kaltim Luncurkan Program Inovatif untuk Tingkatkan Indeks Pembangunan Olahraga

Fasilitas tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kenyamanan warga yang tinggal di kawasan perumahan.

Kamaruddin menjelaskan, ketika proses serah terima telah dilakukan, Pemkot Samarinda dapat mengambil peran dalam pemeliharaan maupun pemenuhan kebutuhan fasilitas umum.

Termasuk menindaklanjuti aspirasi warga terkait kerusakan jalan dan berbagai sarana prasarana lainnya.

“Kalau sudah diserahkan, sudah ada serah terima, maka Pemkot itu wajib mengakomodir semua usulan-usulan aspirasi dari perumahan,” katanya.

Sebaliknya, perumahan yang belum diserahterimakan masih menjadi tanggung jawab pengembang.

Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi secara penuh karena status pengelolaan fasilitasnya belum beralih kepada daerah.

Kondisi berbeda dapat terjadi pada perumahan yang pengembangnya tidak lagi diketahui keberadaannya atau meninggalkan kawasan tanpa menyelesaikan kewajibannya.

Persoalan seperti ini menjadi salah satu alasan perlunya regulasi yang dapat memberikan kepastian dalam penanganan fasilitas perumahan terlantar.

Dalam pembahasan raperda, keberadaan drainase dan kolam retensi juga menjadi perhatian.

Kedua fasilitas tersebut dinilai perlu dipastikan tersedia dan berfungsi sebelum kawasan perumahan diserahterimakan kepada pemerintah.

Baca Juga:   Andi Harun Ambil Sumpah Janji 38 PNS Formasi Tahun 2021 : Harus Mampu Tunjukkan Figur PNS Berkualitas

Kamaruddin menilai aturan yang jelas akan mencegah munculnya persoalan baru setelah warga menempati kawasan perumahan.

Pemerintah juga tidak dibebani kewajiban membiayai fasilitas yang sejak awal seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.

“Ini masuk skala prioritas. Dalam rancangan peraturan daerah itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER