Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar dan Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) segera merealisasikan layanan angkutan massal pada 2027 sebagai salah satu solusi mengatasi persoalan transportasi perkotaan.
Menindaklanjuti dorongan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah menyiapkan konsep operasional berbasis Buy the Service (BTS), yakni pemerintah membeli layanan angkutan dari operator swasta tanpa harus mengadakan armada bus.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kehadiran transportasi massal sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, pertumbuhan jumlah kendaraan di Samarinda yang hampir menyamai bahkan melebihi jumlah penduduk berpotensi memperparah kemacetan apabila tidak diimbangi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai.
Ia menilai masyarakat harus memiliki alternatif selain menggunakan kendaraan pribadi dalam beraktivitas sehari-hari.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota agar menghadirkan moda transportasi massal sebagai bagian dari pelayanan publik.
“Makanya kita mendorong tahun depan pemerintah kota bisa menyiapkan moda transportasi massal sebagai layanan publik. Ini menjadi kebutuhan dasar yang memang harus dipenuhi pemerintah daerah,” ujar Deni.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan pemerintah telah mengusulkan pengadaan layanan transportasi massal sejak 2026.
Apabila kemampuan anggaran memungkinkan, program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027.
Ia menjelaskan sistem BTS dipilih karena dinilai lebih efektif dibanding pemerintah membeli armada sendiri.
Melalui skema tersebut, pemerintah cukup membayar layanan operasional kepada operator swasta berdasarkan jumlah kilometer perjalanan yang ditempuh.
“Pemerintah adalah regulator, bukan operator. Karena itu kita membeli layanan, bukan membeli bus,” tegas Hotmarulitua.
Dalam pelaksanaannya, operator diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
Standar tersebut mencakup kenyamanan penumpang, seperti suhu pendingin ruangan sekitar 25 derajat Celsius, ketepatan waktu kedatangan di halte, hingga kualitas pelayanan selama perjalanan.
Apabila standar tersebut tidak dipenuhi, Dishub akan menerapkan mekanisme penalti berupa pengurangan nilai pembayaran kepada operator sesuai ketentuan kontrak.
Untuk mengurangi kebutuhan subsidi operasional, Dishub juga menyiapkan sejumlah skema pendapatan non-tarif, di antaranya penjualan hak penamaan halte (naming rights), pemasangan iklan di dalam armada bus, serta pemanfaatan media digital yang tersedia pada kendaraan.
Selain itu, Dishub berencana berkoordinasi dengan Pertamina guna menyediakan fasilitas pengisian bahan bakar khusus bagi armada bus agar operasional berjalan lebih efisien tanpa terkendala antrean di SPBU.
“Kami berharap wacana layanan transportasi massal dapat terealisasi sekaligus menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas transportasi publik di Kota Samarinda,” tutup Manalu.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



