Foto: Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengajak seluruh pihak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kepastian hukum tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik sekaligus menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan setiap keputusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum menunjukkan bahwa perbedaan dapat diselesaikan secara konstitusional.
“Kami menghormati putusan hukum yang telah inkrah. Apabila ada persoalan yang berkaitan agama, budaya, maupun pendirian rumah ibadah, FKUB memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dan DPRD untuk memberikan masukan serta membantu mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Helmi.
Helmi menilai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki posisi strategis dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Kehadiran forum tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya kesalahpahaman dalam proses pendirian rumah ibadah maupun persoalan yang berkaitan dengan kehidupan antarumat beragama.
Ia berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi memunculkan perdebatan baru.
Sebaliknya, seluruh elemen masyarakat diminta menjadikan momentum ini sebagai penguat semangat saling menghormati dan menjaga kerukunan yang selama ini telah terbangun di Samarinda.
“Dengan adanya kepastian hukum, komunikasi yang baik antarumat beragama, serta kolaborasi antara pemerintah, DPRD, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat, pembangunan rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan konflik baru,” katanya.
Menurut Helmi, komunikasi yang terbuka dan koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci agar proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu keharmonisan sosial.
Ia juga menegaskan bahwa Samarinda merupakan kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya, selama seluruh proses administrasi dan hukumnya dipenuhi.
“Penyelesaian persoalan ini menunjukkan bahwa Samarinda tetap menjunjung tinggi keberagaman dan menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, selama seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Helmi.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



