Komisi I DPRD Samarinda Sebut Penertiban Pom Mini Sulit Dilakukan Tanpa Regulasi dan Solusi Pengganti

SAMARINDA – Wacana penataan dan penertiban pom mini di Kota Samarinda hingga kini belum juga berlanjut ke tahap implementasi. Selain belum memiliki dasar hukum yang kuat, pemerintah juga dihadapkan pada persoalan sosial dan keterbatasan infrastruktur distribusi BBM.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan belum ada regulasi yang secara khusus melarang praktik penjualan BBM secara eceran. Menurutnya, kondisi tersebut membuat langkah penertiban belum dapat dilakukan secara tegas.

“Kalau regulasi larangan tentang itu (penjualan eceran) ya sampai saat ini tidak ada yang spesifik. Ini kita kembalikan ke pemerintah kota, apakah dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak,” ujar Samri.

Ia menjelaskan, meskipun Pemerintah Kota Samarinda telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), penerapannya terhadap usaha pom mini masih memerlukan kejelasan kebijakan.

Di sisi lain, Samri menilai penertiban tidak bisa hanya berorientasi pada penegakan aturan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi yang akan dirasakan masyarakat, mengingat banyak warga menggantungkan mata pencaharian dari usaha penjualan BBM eceran.

Baca Juga:   Perkuat Sinergi, Imigrasi Samarinda dan PWI Kaltim Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Menurutnya, pom mini juga masih menjadi pilihan masyarakat untuk memperoleh BBM dengan lebih cepat, terutama saat antrean di SPBU cukup panjang.

“Kita tidak bisa menampik, kadang-kadang ini kan jadi alternatif masyarakat daripada mengantre panjang di SPBU. Makanya, kalau hanya menertibkan tanpa ada solusi, kebijakan ini tidak akan berjalan,” katanya.

Samri menambahkan, kapasitas SPBU yang ada saat ini juga belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat apabila seluruh pom mini ditutup.

Kondisi tersebut dikhawatirkan justru memperparah antrean kendaraan di SPBU dan memicu kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Karena itu, DPRD Samarinda menilai penataan pom mini perlu dilakukan secara bertahap dengan disertai kebijakan pendukung, mulai dari penyusunan regulasi yang lebih jelas, penambahan kuota BBM, hingga pemberian akses legal bagi pelaku usaha melalui skema resmi seperti Pertashop.

“Sekarang ada eceran saja orang masih mengantre panjang di SPBU, apalagi kalau itu ditertibkan dan dihilangkan. Jadi ya dilema,” pungkas Samri.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

Baca Juga:   RSUD AWS Bantah Kelalaian Kasus Bayi Luka Infus, Wakil Direktur: Semua Sudah Sesuai SOP

BERITA POPULER