SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi melimpahkan Tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi, di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M Said, Kota Samarinda, pada Rabu (24/6/2026).
Tersangka berinisial EFS, seorang mantan pegawai yang menjabat sebagai pengelola unit sekaligus pengelola agunan pada PT Pegadaian UPC M Said, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sepanjang tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah secara tunai. Namun tersangka tidak menyetorkannya ke kas Pegadaian.
”Tersangka melakukan rekayasa pencatatan. Kepada nasabah, barang jaminan diberikan sebagai tanda pelunasan. Namun secara internal, pelaku melakukan rekayasa dengan membuat top up atau kredit baru tanpa mencatatkan pelunasan kredit yang sebenarnya,” ujar Arifianto saat memberikan keterangan, Rabu (24/6/2026).
Akibat aksi tersebut, negara melalui BUMN PT Pegadaian mengalami kerugian yang terakumulasi hingga Rp1,224 miliar. Arifianto menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 20 nasabah yang datanya dimanipulasi oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka EFS dijerat dengan pasal sangkaan berlapis, yakni Primer Pasal 603 KUHP Juncto Undang-Undang Tipikor dan Subsider Pasal 604 KUHP Juncto Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil Balikpapan, Benny Andy Hakim, menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat audit rutin yang dilakukan perusahaan. Pihak manajemen menemukan ketidaksesuaian antara jumlah barang jaminan di sistem dengan fisik yang ada di lapangan.
”Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan transaksi fiktif. Kami tegaskan ini tidak merugikan nasabah, karena transaksi nasabah sebenarnya sudah selesai. Namun, uang pelunasan dari nasabah tidak diinput ke sistem pelunasan, melainkan disalahgunakan oleh yang bersangkutan,” jelas Benny.
Benny menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri. Ia menegaskan bahwa pelimpahan kasus ini ke pihak kejaksaan merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan Good Corporate Governance (GCG).
”Ini bukti keseriusan kami. Jika ada pelanggaran internal yang merugikan keuangan negara, kami tidak main-main. Kami akan menindaklanjuti dan terus bermitra dengan penegak hukum,” tegasnya.
Saat ini, pihak Kejari Samarinda masih terus memproses berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses hukum yang akan berjalan di pengadilan.
Pewarta : Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i




