BALIKPAPAN – Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyebutkan, nama Ismail Bolong tak pernah muncul atau terlibat dalam sejumlah kasus tambang batu bara ilegal yang pernah ditangani kepolisian Kaltim.
Termasuk kasus illegal mining di Marangkayu, yang dikabarkan melibatkan mantan anggota Satuan Intelijen Polresta Samarinda itu.
“Kalau di Marangkayu, memang ada beberapa (anggota) yang kita proses. Cuma tidak ada yang mengarah kepada Ismail Bolong,” ujar Indra, saat menggelar jumpa pers bersama Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (7/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf menegaskan Ismail sudah mengajukan pensiun dini per Juli 2022. Oleh karena itu, pihaknya tak tahu dimana Ismail kini berada.
Sementara terkait video pengakuan Ismail bahwa dia pernah menyetor uang miliaran rupiah untuk pengamanan tambang ilegal di Kutai Kartanegara ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Yusuf menyebutkan kasusnya ditangani Mabes Polri.
“Terkait dengan video yang telah beredar, ataupun pengakuan yang bersangkutan, ditangani oleh Mabes Polri. Jadi kewenangan Mabes Polri untuk memberikan statemen, bukan ditangani Polda Kaltim,” ujar Yusuf.
Dikatakannya pula, Polda Kaltim tidak ingin memproses pengakuan Ismail Bolong yang viral tersebut, hingga benar-benar ada instruksi dari Mabes Polri. Sikap ini dimaksudkan agar tak terjadi tumpang tindih pemeriksaan terhadap satu orang.
“Makanya kami nunggu pemeriksaan. Apa nanti petunjuknya, kita laksanakan. Kita nggak mau ada tumpang tindih penyelidikan, nanti jadi repot,” ujar Yusuf lagi.
Meski begitu, Polda Kaltim tetap akan memantau sejauh mana perkembangan kasus yang dilakukan oleh Ismail Bolong.
Pekan lalu, dunia maya dibuat geger menyusul viralnya pengakuan Ismail bahwa dia memberikan uang dari hasil mengepul penambangan ilegal batu bara, ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya. Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar. (Bom)