Foto: Pendeta Gereja Toraja, Eliasni Panggalo. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Pendeta Gereja Toraja, Eliasni Panggalo, menegaskan proses pengumpulan dukungan warga untuk pembangunan gereja dilakukan secara terbuka dan sukarela tanpa adanya pemalsuan maupun pemaksaan seperti yang selama ini dituduhkan.
Hal itu disampaikan Eliasni usai mengikuti sidang lanjutan sengketa pembangunan Gereja Toraja yang membahas dugaan manipulasi data dukungan masyarakat di Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (6/5/2026).
Menurut Eliasni, sejak awal pengumpulan dukungan dilakukan oleh beberapa tim yang turun langsung ke warga dengan membawa surat permohonan resmi terkait rencana pembangunan gereja.
“Di bagian depan berkas ada surat permohonan yang menjelaskan bahwa dukungan tersebut digunakan untuk permohonan pembangunan gereja. Kemudian di bagian belakang terdapat kolom pengisian data seperti nomor KTP, nama, alamat, dan tanda tangan,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh proses berjalan secara sukarela dan tidak ada tekanan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan.
“Tidak ada paksaan sama sekali,” tegasnya.
Eliasni juga membantah tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan maupun manipulasi data dukungan warga.
Menurut dia, seluruh data diperoleh melalui survei langsung dan persetujuan masing-masing warga yang bersedia mendukung pembangunan gereja.
“Sama sekali tidak ada pemalsuan. Semua dilakukan dengan persetujuan langsung dari warga,” katanya.
Bahkan, kata Eliasni, dalam proses pengumpulan dukungan terdapat beberapa ketua RT yang ikut membantu warga menyerahkan data dukungan di lingkungannya masing-masing.
Ia mengungkapkan, isu penolakan pembangunan gereja memang sempat beredar di masyarakat.
Salah satunya melalui percakapan warga yang mengimbau agar tidak memberikan tanda tangan maupun KTP karena disebut akan digunakan untuk pembangunan gereja.
Meski demikian, Eliasni menegaskan tuduhan pemalsuan yang berkembang tidak pernah dapat dibuktikan secara hukum.
“Dalam persidangan juga sudah ditanyakan hakim apakah pihak yang menuduh pernah melapor ke polisi atau memiliki bukti dari pengadilan. Namun mereka tidak bisa menunjukkannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi dari FKUB dan dokumen dari Kementerian Agama juga diterbitkan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM).
“Semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan aturan yang kami buat sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



