Foto: 14 pengacara publik mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk menyerahkan surat tuntutan. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Belasan advokat mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Senin (27/4/2026) untuk menyampaikan surat tuntutan terkait keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Mereka meminta adanya evaluasi hingga pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tersebut.
Perwakilan advokat, Dyah Lestari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji SK tersebut selama dua minggu sebelum akhirnya mengambil langkah ini.
“Kami sudah melakukan kajian selama kurang lebih dua minggu. Dari situ, kami menemukan ada beberapa hal yang diduga tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Ia menyebut, salah satu poin krusial adalah ketidaksesuaian antara tanggal penetapan SK dengan masa berlakunya. SK bernomor 100.3.3.1/K.9/2026 tercatat ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun implementasinya disebut telah dimulai sejak 2 Januari 2026.
“Suatu produk hukum itu tidak berlaku surut. Jadi harus diberlakukan sesuai tanggal, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bencana,” tegasnya.
Atas dasar itu, para advokat meminta agar SK tersebut dibatalkan. Mereka juga menilai perlu ada konsekuensi administratif lanjutan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dasar hukum pembentukan tim.
“Kami meminta SK ini dibatalkan, dan jika memang tidak sesuai prosedur, maka honor yang sudah diterima harus dikembalikan ke kas daerah,” katanya.
Selain pembatalan, mereka turut mendesak agar TGUPP dibubarkan sebagai bagian dari penertiban tata kelola pemerintahan.
“Tuntutan ini sudah kami tuangkan dalam surat yang kami serahkan. Harapannya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi gubernur untuk mengambil langkah korektif,” tambah Dyah.
Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gubernur Kaltim, tetapi juga ditembuskan ke DPRD Kaltim, Kejaksaan Tinggi, Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



