Sapto Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika, Dorong Sinergitas Untuk Tekan Angka Kasus di Samarinda

SAMARINDA — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika di Kelurarahn Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Minggu (19/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Risma Togi M. Silalahi serta Fithratur dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.  Sapto menegaskan, implementasi Perda tersebut menjadi penting mengingat tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda.

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika sekaligus memperkuat peran warga dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing,” jelas Sapto.

Berdasar data, Samarinda masih menjadi salah satu wilayah dengan kasus narkotika tertinggi. Pada awal 2026 saja, Polresta Samarinda mengungkap 34 kasus dengan 41 tersangka, menjadikannya salah satu daerah dengan kontribusi terbesar di Kaltim.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Polresta Samarinda berhasil mengungkap sekitar 250 kasus narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 20,3 kilogram. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus cenderung fluktuatif, volume peredaran narkotika justru meningkat signifikan.

Baca Juga:   Isran Noor dan Rudy Mas'ud Sama-sama PD Maju di Pilgub 2024

Secara regional, peredaran narkotika di Kalimantan Timur juga menunjukkan tren mengkhawatirkan. BNNP Kaltim mencatat total barang bukti narkotika yang berhasil diungkap sepanjang 2025 mencapai sekitar 42 kilogram, melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya.

Bahkan, dalam operasi penindakan di Samarinda, aparat pernah mengamankan puluhan pengguna dalam satu lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi narkoba yang beroperasi hampir 24 jam.

Sapto menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

“Perda ini hadir untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, para narasumber memaparkan jenis-jenis narkotika, dampak kesehatan dan sosial yang ditimbulkan, hingga strategi pencegahan berbasis masyarakat. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER