Foto: Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Polemik penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda memasuki babak baru. Setelah menuai kritik keras dari Wali Kota Andi Harun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya angkat bicara.
Namun alih-alih meredam polemik, penjelasan yang disampaikan justru mempertegas tarik-menarik kepentingan antara provinsi dan pemerintah kota.
Melalui Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, Pemprov membantah tudingan bahwa kebijakan pengalihan pembiayaan tersebut dilakukan sepihak.
Ia menyebut, langkah redistribusi 49.742 peserta BPJS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke kabupaten/kota telah melalui proses pembahasan teknis.
Namun di balik klaim koordinasi itu, alasan utama yang mencuat adalah besarnya beban anggaran yang selama ini ditanggung untuk Samarinda.
Setiap tahun, sekitar Rp21 miliar digelontorkan hanya untuk satu kota, angka yang dinilai timpang dibanding daerah lain di Kaltim.
“Kalau satu daerah menyerap porsi besar, tentu harus dihitung ulang agar lebih adil,” ujar Jaya, Sabtu (11/4/2026).
Dalih pemerataan anggaran ini menjadi dasar Pemprov untuk menggeser beban pembiayaan kembali ke pemerintah kabupaten/kota.
Provinsi juga mendorong agar sebagian peserta dialihkan ke skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pemerintah pusat, khususnya bagi warga dalam kategori desil 1 hingga 5.
Meski demikian, narasi “pemerataan” yang dibangun Pemprov tidak serta-merta diterima Pemkot Samarinda. Wali Kota Andi Harun justru melihat langkah ini sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab yang dibungkus dengan alasan teknokratis.
Menurutnya, program pembiayaan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah berjalan sejak 2019 melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 di era Isran Noor–Hadi Mulyadi.
Karena itu, perubahan mendadak tanpa skema transisi yang jelas dinilai sebagai keputusan yang problematik.
Lebih jauh, Andi juga menyoroti kontradiksi sikap Pemprov.
Di satu sisi, provinsi menyatakan keterbatasan anggaran, namun di sisi lain sebelumnya telah menyetujui struktur APBD Kota Samarinda 2026 tanpa catatan soal beban tambahan tersebut.
“Kalau dari awal ini jadi tanggung jawab daerah, kenapa tidak disampaikan saat evaluasi APBD? Ini bukan redistribusi, ini pemindahan beban,” pungkas Andi Harun.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



